Bandung, IDN Times - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa Rickie Ferdinansyah selama 6 bulan penjara dalam kasus penipuan senilai Rp1,8 miliar menuai kritik tajam dari kalangan ahli dan praktisi hukum. Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan masyarakat, terutama bagi korban.
Rickie Ferdinansyah, yang mengaku sebagai advokat, diseret ke meja hijau dalam perkara No 126/Pid.B/2025/PN Ckr karena menipu korbannya, Luky Hermawan, dengan dalih bisa menyelesaikan berbagai masalah hukum. Terdakwa menggunakan nama kantor hukum AR LAW FIRM secara ilegal, padahal berdasarkan surat resmi dari DPN Peradi, Rickie bukan advokat terdaftar.
Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian hingga Rp1,85 miliar, namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang pada 3 Juli 2025 lalu, jaksa Mylandi Susana hanya menuntut hukuman 6 bulan penjara, membuat publik bertanya-tanya.