Bandung, IDN Times - Sektor jasa pernikahan turut terdampak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4-2. Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan (FAPJS) Bandung Raya mencatat total kerugian yang dialami para pengusaha mencapai 95 persen.
Ketua FAPJS Bandung Raya Aries Ismullah Ardiansyah mengatakan, kondisi ini harus menjadi fokus pemerintah dalam membantu sektor jasa pernikahan. Apalagi, dalam aturan PPKM level 4-2 pernikahan masih dibatasi.
"Sejak diberlakukannya PPKM 3 bulan lalu, banyak pengusaha di industri pernikahan terdampak dan mengalami kerugian cukup besar. Penurunan omzet hingga 95 persen," ujar Aries, Senin (27/9/2021).