Bandung, IDN Times - Para pengusaha hiburan di Kota Bandung menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR RI. Mereka berharap peredaran minuman beralkohol cukup dibatasi dan tidak dilarang seluruhnya.
Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung Barli Iskandar mengaku, memang belum membaca isi draft RUU terkait minuman beralkohol itu. Pihaknya belum mendapatkan sosialisasi terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Menurut dia, jika benar-benar dilarang, aturan tersebut bakal menimbulkan dampak besar, khususnya terhadap sektor bisnis pariwisata dan hiburan, termasuk bisnis pariwisata dan hiburan di Kota Bandung. Terlebih di kota ini ratusan tempat, mulai hotel, bar, hingga kafe yang selama ini berkaitan erat dengan minuman beralkohol.
"Jika dilarang, tentu bakal berdampak besar, apalagi banyak orang yang menggantungkan hidupnya di industri pariwisata dan hiburan di Kota Bandung," ujar Barli saat dihubungi, Sabtu (14/11/2020).