Pengurus Rumah Ibadah di Bandung Cabuli Anak 8 Tahun

- Pelaku cabuli anak 8 tahun di rumah ibadah
- Menggesekkan penis ke kemaluan korban, pelaku ditangkap dengan bukti rekaman CCTV
- Keluarga laporkan ke polisi, korban diberikan pendampingan dan polisi masih selidiki dugaan adanya korban lain
Bandung, IDN Times - Seorang pengurus rumah ibadah masjid di Kecamatan Andir, Kota Bandung, berinisial DW diringkus aparat kepolisian usai melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berumur 8 tahun. Korban berinisial NNP dicabuli di dalam rumah ibadah tersebut pada Jumat (11/7/2025).
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, modus yang dilakukan pelaku melakukan aksinya di tempat dia bekerja. Korban diajak masuk ke dalam rumah ibadah itu kemudian kemudian diminta merebahkan badan.
"Melihat korban sering bulak balik di tempat ibadah tersebut, kemudian korban dipanggil ke kantornya, ke ruangannya tersangka tersebut dan mengimimingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5.000," kata Budi dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
1. Menggesekan penis ke kemaluan korban

Setelah korban tidur, celananya dibuka oleh pelaku. Pelaku pun langsung menggesekkan penisnya ke kemaluan korban sampai dengan keluar sperma.
Selain keterangan dari pelaku dan saksi maupun korban, polisi pun mendapatkan rekaman kamera pengawas. Ini menjadi bukti kuat bahwa pelaku memang melakukan pecelahan tersebut kepada korban.
"Barang bukti yang kami ambil adalah flashdisk berupa CCTV , baju piyama warna merah, celana dalam, baju koko, dan sarung motif. Ini di ini di kejadian yang kita rilis pada hari ini," kata dia.
2. Laporkan perilaku tersangka ke keluarga

Setelah dicabuli, korban pun melaporkan kejadian itu kepada keluarga. Pihak keluarga yang geram langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Andir, dan Unit PPA di Polrestabes Bandung.
Untuk korban sendiri polisi bakal memberikan pendampingan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Jangan sampai korban merasa sendiri atas kasus yang menimpatnya.
"Kami akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA sehingga tidak merasa terbebani dan memang sudah ada SOP-nya," kata dia.
3. Masih selidiki dugaan adanya korban lain

Terkait praktik cabul ini yang dilakukan berulang, kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara mendalam. Apakah memang ada kejadian serupa yang dilakukan tersangka kepada korban lain atau prilaku berulang kepada korban yang sekarang.
"Karena korban umurnya 8 tahun ya, korban umur 8 tahun, jadi nanti kami coba akan susuri dari Babinkamtibmas. Apakah ada korban-korban lain di wilayah tersebut yang mungkin pernah diperbuatan cabul oleh tersangka tersebut," kata dia.
Adapun pasal yang disangkakan yakni 82 Jo Pasa 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.