Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan operasional pengolahan sampah berbasis teknologi termal di seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kebijakan ini menyusul arahan Kementerian Lingkungan Hidup setelah hasil uji emisi menunjukkan ambang batas melebihi ketentuan. Salah satu fasilitas yang disegel adalah insinerator di TPS Baturengat.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq menyampaikan bahwa langkah penyegelan dilakukan untuk memastikan fasilitas yang melanggar ketentuan tidak kembali dioperasikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, hasil uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan ambang batas emisi melebihi ketentuan. Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat pada 19 Januari 2026 untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung,” kata Salman melalui siaran pers dikutip IDN Times, Rabu (4/2/2026).
