Bandung, IDN Times - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna memastikan tidak ada proses pemaksaan terhadap para penerima manfaat (PM) yang saat ini masih menetap di asrama.
Kepala BRSPDSN Wyata Guna, Sudarsono menuturkan, dalam mengakhiri masa rehabilitasi (terminasi), tak ada sedikit pun unsur yang memaksa mereka untuk meninggalkan asrama.
"Tidak ada pemaksaan. Terminasi merupakan bagian dari proses panjang dan sudah melalui assesment dan sesuai ketentuan yang ada,” kata Sudarsono melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (17/8).
Sudarsono menjelaskan, awalnya kriteria PM yang menerima terminasi adalah mereka yang berdomisili di sekitar Bandung dan telah menyelesaikan jenjang pendidikan formal sesuai tingkatannya (tidak dapat mempertanggungjawabkan perkuliahannya) serta mereka yang beralih status menjadi kelas karyawan.
Namun karena adanya resistensi terhadap terminasi yang dilakukan, dari hasil evaluasi tim BRSPDSN Wyata Guna dengan pertimbangan dari sejumlah pihak maka balai ini mendukung kebijakan pemerintah terkait pendidikan dasar wajib belajar 12 tahun.
"Atas dasar hal tersebut, terminasi dilakukan bagi PM formal yang telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan tingkat SMALB dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi,” katanya.