Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-22 at 2.29.56 PM.jpeg
Penumpukan di Pasar Caringin Kota Bandung. IDN Times/Istimewa

Intinya sih...

  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelidiki tumpukan sampah di Pasar Caringin yang mengganggu masyarakat.

  • Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi kepada pengelola, tetapi timbunan sampah kembali menggunung bahkan dianggap lebih parah.

  • DLH Jabar menyarankan pergantian pengelola pasar untuk menangani persoalan sampah dengan baik sesuai perundangan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan penyelidikan mengenai persoalan tumpukan sampah di Pasar Caringin. Sampah dari pasar yang dikelola pihak swasta ini belum bisa selesai dan mengganggu masyarakat.

Terbaru, kondisi sampah Pasar Caringin ini viral di media sosial, yang mana memperlihatkan gunungan sampah menutup area lapak sayur hingga buah-buahan. Kondisi ini bukan kali pertama terjadi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, kondisi sampah yang terus terjadi, membuat pemerintah pusat turun tangan, dan melakukan penyelidikan.

"Pasar Caringin sudah masuk dalam proses penyidikan Gakkum KLH semenjak April 2025. Saat ini DLH Provinsi juga sudah dimintai keterangan dalam beberapa kesempatan ke KLH termasuk Kepala Dinas, PPLH, dan Ka UPTD PSTR," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

1. Pengelola tidak punya komitmen

ilustrasi sampah plastik (pexels.com/Gustavo Fring)

Sebelum dilakukan penyelidikan, pemerintah Kota Bandung sudah memberikan sanksi kepada pengelola. Namun kini timbunan sampah kembali menggunung bahkan dianggap lebih parah.

Menurut Ai, akar persoalannya terletak pada ketidakseriusan pihak pengelola pasar, dan seperti tidak punya komitmen untuk menangani sampah.

"Permasalahan di Caringin karena pengelola tidak berkomitmen untuk menyiapkan sarana pengolah dan mengelola sampah yang sudah diamanatkan," tegasnya.

2. Pemkot Bandung harus lebih tegas

ilustrasi sampah sisa makanan di rumah (freepik.com/freepik)

DLH Jabar menegaskan bahwa pengelolaan sampah pasar bukan kewenangan provinsi, melainkan jadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.

"Sesuai dengan UU 18/2008, kewenangan pengelolaan sampah termasuk pasar adalah kota/kabupaten," kata Ai.

Lebih lanjut, Ai mengungkapkan, Pemprov Jabar sampai saat ini sudah bekerja sesuai dengan kewenangan yang telah diatur. Kasus pelanggaran sebelumnya pun sudah disampaikan ke KLH.

"Peran Pemprov, dan disampaikan bahwa pemprov sudah turun dalam penanganan kasus Caringin semenjak akhir tahun 2024; dokumen-dokumen sudah disampaikan ke KLH," jelasnya.

3. Sudah disanksi tapi masih membandel

ilustrasi sampah plastik (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Sanksi dari Pemkot Bandung yang sebelumnya diberikan, kata Ai ternyata tidak membuat pengelola berbenah dalam menyelesaikan sampah. Hal tersebut dirasakannya harus menjadi perhatian.

"Pengelola sudah dikenakan sanksi administratif oleh DLH Kota Bandung sesuai kewenangannya, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pengelola," katanya.

DLH Jabar mendorong langkah tegas agar persoalan sampah di Caringin tidak terus berulang. Ai menyarankan agar dilakukan pergantian pengelola pasar khususnya yang bertanggung jawab untuk menangani persoalan sampah.

"Sebaiknya Pemkot Bandung segera melakukan penggantian pengelola sampah pasar, dilakukan pembenahan dan penyiapan infrastruktur pengolah sampah dengan baik sesuai dengan ketentuan perundangan," kata dia.

Editorial Team