Sejak kepengurusannya, tersangka S dan tersangka RBB seharusnya menyetor sebagian dari hasil pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung. Namun, kata Sri, sejak 2022 hingga 2023 Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
Maka itu, perbuatan tersebut mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemerintah Daerah Kota Bandung berkurang. Penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp5,4 miliar, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp3,5 miliar.
"Akibat perbuatannya, tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw," ujar Nur.
Kepada para tersangka Penyidik Kejati Jabar mengenakan Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPm
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.