Ilustrasi Sumur Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)
Tidak hanya menyoal kerusakan lingkungan, dalam beberapa bulan terakhir terjadi pula sejumlah kecelakaan kerja di lokasi illegal drilling. Misalnya yang terjadi di wilayah Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, di mana beberapa kali mengalami ledakan dan menimbulkan korban luka bakar hinga meninggal dunia.
Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sekitar 4.500 sumur ilegal, dengan produksi 2.500 BOPD (barel minyak per hari). Dalam kondisi tertentu, produksi sumur ilegal ini bisa mencapai 10.000 BOPD.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan, kementeriannya terus mendorong hadirnya revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Tua.
Revisi beleid ini diharapkan mampu menyelesaikan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal. Revisi Permen juga dapat memberikan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja.
Selain itu, regulasi yang baru diharapkan dapat mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penegasan aspek lindung lingkungan, hingga menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh Pemda.
"Walaupun yang kami upayakan adalah Permen, tetapi kami sudah bekerja sama secara sektoral dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat di daerah. Kami juga rapatkan bersama gubernur/pemda terkait," ujar dia.