Cirebon, IDN Times - Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kabupaten Cirebon menunjukkan tren yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil operasi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 340.288 batang rokok ilegal berhasil disita.
Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan hanya dalam enam bulan pertama.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, menyebut peningkatan peredaran rokok ilegal menjadi peringatan serius, tidak hanya bagi penegak hukum tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman serius terhadap keuangan negara,” kata Sus, Selasa (15/7/2025).
Operasi dilakukan secara berkala dalam tiga bulan terakhir dengan hasil signifikan: 234.200 batang disita pada April, diikuti oleh 61.272 batang pada Mei, dan 44.816 batang pada Juni. Ketiga bulan ini mencatatkan tren yang cukup mencolok dibandingkan awal tahun.