Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)
Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)

Intinya sih...

  • Negara rugi Rp253,8 juta akibat peredaran rokok ilegal

  • Rokok tanpa cukai masuk lewat jalur darat di desa perbatasan

  • Satpol PP Cirebon kuatkan pendekatan hukum dan edukasi terhadap pelaku dan masyarakat

Cirebon, IDN Times - Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kabupaten Cirebon menunjukkan tren yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil operasi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 340.288 batang rokok ilegal berhasil disita.

Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan hanya dalam enam bulan pertama.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, menyebut peningkatan peredaran rokok ilegal menjadi peringatan serius, tidak hanya bagi penegak hukum tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman serius terhadap keuangan negara,” kata Sus, Selasa (15/7/2025).

Operasi dilakukan secara berkala dalam tiga bulan terakhir dengan hasil signifikan: 234.200 batang disita pada April, diikuti oleh 61.272 batang pada Mei, dan 44.816 batang pada Juni. Ketiga bulan ini mencatatkan tren yang cukup mencolok dibandingkan awal tahun.

1. Negara dirugikan, pasar bebas terancam

Polisi ungkap peredaran rokok ilegal di Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Penyitaan ratusan ribu batang rokok tanpa cukai tidak hanya menjadi catatan administratif. Menurut perhitungan resmi, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp253,8 juta.

Perhitungan tersebut mengacu pada tarif rata-rata cukai rokok sebesar Rp746 per batang. Tak hanya berdampak pada fiskal negara, peredaran barang ilegal ini juga mengguncang struktur pasar.

Harga yang lebih murah dari produk legal membuat konsumen tergiur, sementara pelaku usaha resmi mengalami tekanan persaingan tidak sehat. Jika dipasarkan, nilai ekonomis dari barang sitaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp505 juta.

“Cukai adalah instrumen penting dalam penerimaan negara. Rokok ilegal berarti pemasukan negara hilang. Selain itu, barang tanpa standar produksi berpotensi membahayakan konsumen,” tegas Sus.

2. Jalur darat dan desa perbatasan jadi titik masuk

Bea Cukai bersama tim gabungan melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025). (Dok. Bea Cukai)

Penelusuran Satpol PP menemukan barang ilegal ini sebagian besar disuplai dari luar daerah, terutama dari Jawa Tengah dan Madura, yang dikenal sebagai kawasan produksi rokok skala besar.

Barang-barang tersebut masuk ke Kabupaten Cirebon melalui jalur darat dalam jumlah besar, sebelum akhirnya didistribusikan ke warung-warung kecil dan kios di pelosok.

Salah satu titik rawan yang disebutkan adalah Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, yang berada di wilayah perbatasan.

Selain itu, kecamatan seperti Dukupuntang, Palimanan, dan Gempol juga masuk dalam daftar wilayah dengan distribusi tertinggi. Lokasi-lokasi ini menjadi simpul ekonomi dan lalu lintas yang memungkinkan pelaku menyusupkan barang secara cepat.

“Pola penyimpanan juga bergeser. Sekarang kami temukan barang disimpan di rumah-rumah warga yang disulap jadi gudang sementara. Ini menyulitkan pengawasan,” ungkap Sus.

3. Pendekatan hukum dan edukasi diperkuat

Penampakan barang bukti 3,69 juta batang rokok ilegal diungkap Bea Cukai bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 di Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Tak hanya menyita barang, Satpol PP Cirebon juga menyasar pelaku di tingkat eceran hingga distributor.

Beberapa dari mereka dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, sementara sebagian kasus diteruskan ke Bea Cukai untuk pendalaman. Jika unsur pidana terpenuhi, proses hukum dijalankan hingga tingkat pengadilan.

Namun, pendekatan hukum tidak berdiri sendiri. Satpol PP juga menempuh jalur edukasi dengan menggandeng pemerintah desa dan kecamatan untuk menyampaikan risiko hukum dan kesehatan dari rokok ilegal.

Media sosialisasi yang digunakan meliputi spanduk, penyuluhan tatap muka, dan pelatihan untuk pedagang pasar tradisional.

“Kami tidak hanya bertindak, tapi juga mendidik. Masyarakat harus sadar bahwa membeli rokok ilegal bisa mendukung jaringan kejahatan ekonomi. Apalagi, kandungan produk ini tidak jelas. Bisa saja membahayakan kesehatan,” pungkas Sus.

Editorial Team