Bandung, IDN Times - Rencana pemerintah memberlakukan Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi para pekerja baik PNS hingga swasta menimbulkan pro kontra. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 itu dinilai akan membebani buruh dan perusahaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi. Dia mengatakan, peraturan baru ini menambah beban baru para pekerja dan perusahaan.
"Ini akan menjadi beban tambahan karena dari 3 persen (untuk program Tapera) itu, 2,5 persennya ditanggung buruh dan 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan)," ujar Acu, Senin (3/6/2024).