Pengamat Ekonomi Unpas: Tapera Bebankan Pekerja dan Perusahaan

Bandung, IDN Times - Rencana pemerintah memberlakukan Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi para pekerja baik PNS hingga swasta menimbulkan pro kontra. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 itu dinilai akan membebani buruh dan perusahaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi. Dia mengatakan, peraturan baru ini menambah beban baru para pekerja dan perusahaan.
"Ini akan menjadi beban tambahan karena dari 3 persen (untuk program Tapera) itu, 2,5 persennya ditanggung buruh dan 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan)," ujar Acu, Senin (3/6/2024).
1. Acu tidak setuju soal adanya program ini
Jika potongan gaji untuk Tapera ini dimaksudkan agar para pekerja bisa mendapatkan tempat tinggal, menurutnya, hal ini ada baiknya pemerintah menyerahkan urusan itu pada para pekerja. Sebab aturan ini terkesan seperti memaksa dan itu dinilai memberatkan.
"Jadi ini saya sebenarnya tidak setuju, karena saya kira untuk urusan perumahan, pengelolaan keuangannya kita serahkan kepada buruh (pekerja) saja karena kalau sifatnya yang dipaksakan itu bisa memberatkan," katanya.
2. Pemerintah terkesan ingin mendapatkan dana APBN murah
Selaim akan memberikan beban tambahan, Acu menambahkan, penerbitan PP 21 Tahun 2024 tentang Tapera juga, akan menimbulkan berbagai macam problem atau masalah bagi pemerintah. Dia menduga, tujuan penerapan gaji potongan untuk Tapera ini tidak lain mengelola dana yang berakhir ke surat hutang negara.
"Saya sudah melihat dan menduga, bahwa (program Tapera) ini prosesnya tidak lebih dari mengelola dana tenaga kerja yang kemudian invetasinya juga paling ujung-ujungnya ditempatkan pada surat hutang pemerintah. Karena pemerintah ingin mendapatkan dana murah untuk APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," jelasnya.
3. Pemerintah diminta mengkaji ulang soal Tapera
Dengan demikian, Acu mendorong agar pemerintah dapat mengkaji ulang aturan yang tertuang dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Tapera yang rencananya akan diterapkan pada 2027 ini.
"Ini perlu diuji kembali karena saya tidak begitu yakin bahwa buruh (pekerja) nantinya akan mendapatkan harga rumah dan bunga yang kompetitif (lewat progam Tapera)," kata dia.
Sebelumnya, Serikat buruh di Jawa Barat menolak dengan keras keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dari peraturan ini beberapa pasal di dalamnya mengharuskan baik pegawai BUMN, swasta, dan ASN serta beberapa lainnya untuk menjadi anggota Tapera dengan besaran simpanan 3 persen dari gaji atau upah.
Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat 2 simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
"Kita serikat pekerja dan teman-teman buruh tentu menolak, karena iuran Tapera yang diwajibkan dalam PP tersebut kan menjadi iuran wajib yang dipotong dari upah diterima sebesar 2,5%, dan 0,5 menjadi kewajiban perusahaan," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, Selasa (28/5/2024).