Ilustrasi pembunuhan (Pinterest/Pinterpandai.com)
Setelah dua korban terbunuh, datang istri kedua Yosep yakni Mimin Mintarsih yang kemudian memandikan jenazah dua orang korban itu. Setelah itu, korban diletakan di dalam mobil Alphard.
"Kemudian jenazah dimasukkan di bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi ditumpuk di atas jasad korban Tuti Suhartini di mana bagian kepalanya berada di atas kaki jasad korban Tuti Suhartini dan kakinya berada di atas kepala jasad korban Tuti Suhartini," kata jaksa.
Sedangkan berkas darah yang berceceran dibersihkan untuk menghilangkan jejak. Yosep kemudian menginformasikan pada warga bahwa istri dan anaknya telah menjadi korban perampokan.
"Berpura-pura memberitahukan seolah-olah terjadi perampokan dan pembunuhan terhadap korban Tuti Suhartini dan korban Amalia Mustika Ratu," ucap jaksa.
Berdasarkan hasil visum kepolisian yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung, terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak, dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.
Begitupula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak, dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, Yosep didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.