Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengadilan Negeri Bandung Segera Sidangkan Gugatan Rp100 M ke KAI
ilustrasi kecelakaan kereta dan mobil/bus (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pengadilan Negeri Bandung akan segera menyidangkan gugatan Rp100 miliar dari Rolland E Potu terhadap PT KAI dan beberapa pihak terkait insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi.
  • Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg, namun jadwal sidang belum ditetapkan; seluruh pihak tergugat berpeluang dipanggil langsung ke persidangan di Bandung.
  • Rolland menggugat karena menilai KAI tidak transparan soal kecelakaan, hanya menawarkan refund tanpa perhatian pada penumpang, serta menilai santunan korban Rp90 juta belum adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
beberapa waktu kemarin

Terjadi tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek yang ditumpangi Rolland E Potu dengan KRL di Bekasi. Rolland berada di gerbong lima dan merasakan kepanikan penumpang.

30 menit sebelum terjadinya tabrakan

Rolland merasakan adanya rem kejut pada KA Argo Bromo Anggrek sebelum kecelakaan terjadi.

pukul 12 malam

Rolland menerima pesan dari PT KAI yang menyebut perjalanan KA Argo Bromo Anggrek dibatalkan karena kendala operasional, meski sebenarnya telah terjadi kecelakaan.

Selasa (5/5/2026)

Pengadilan Negeri Bandung memastikan gugatan Rp100 miliar terhadap PT KAI oleh Rolland E Potu telah teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg dan menunggu penetapan jadwal sidang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung akan menyidangkan gugatan senilai Rp100 miliar terhadap PT KAI dan beberapa pihak lain yang diajukan oleh penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu.
  • Who?
    Rolland E Potu sebagai penggugat, dengan tergugat antara lain PT KAI, PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sementara peristiwa kecelakaan kereta yang menjadi dasar gugatan terjadi di wilayah Bekasi.
  • When?
    Pendaftaran perkara telah resmi teregister dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg. Hingga saat ini tanggal sidang pertama belum ditetapkan oleh majelis hakim.
  • Why?
    Gugatan diajukan karena penggugat menilai informasi dari PT KAI setelah kecelakaan tidak sesuai fakta serta kompensasi bagi korban dianggap tidak memberikan rasa keadilan.
  • How?
    Rolland mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan dengan tuntutan ganti rugi Rp100 miliar dan meminta agar pembayaran dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak namanya Rolland yang naik kereta Argo Bromo Anggrek dan keretanya tabrakan di Bekasi. Dia marah karena katanya KAI bilang ada masalah, bukan kecelakaan. Dia juga sedih karena korban cuma dapat uang sedikit. Sekarang dia minta KAI bayar banyak uang lewat pengadilan di Bandung, tapi sidangnya belum mulai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum yang segera digelar di Pengadilan Negeri Bandung menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas. Penetapan hakim serta kesiapan memanggil seluruh pihak tergugat mencerminkan sistem peradilan yang terbuka terhadap pengaduan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi penyelesaian sengketa secara tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung memastikan gugatan Rp100 miliar kepada PT KAI, Danantara, oleh penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu segera disidangkan. Hakim untuk mengawal perkara ini pun tengah dipersiapkan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Kohar mengatakan, perkara ini sudah resmi dan teregister, tinggal nantinya ditentukan untuk tanggal persidangannya.

"Gugatan sudah masuk dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg, hari sidangnya belum ditetapkan majelis," ujar Adeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

1. Semua tergugat akan dipanggil

Ilustrasi kecelakaan kereta api dan mobil. (IDN Times/istimewa)

Mengenai semua pihak tergugat apakah akan didatangkan langsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Adeng memastikan, semua ya g masuk sebagai pihak tergugat berpeluang didatangkan langsung ke Bandung.

"Sidang pertamanya blm ditetapkan majelis. Semua pihak pasti dipanggil," kata dia.

Sebelumnya, dalam gugatan Rolland E Potu ada beberapa pihak ya g dijadikan tergugat yaitu, PT KAI tergugat pertama, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku tergugat tiga, dan PT Trinusa Travelindo.

Rolland mengatakan, pada saat kejadian tabrakan dengan kereta yang ditumpanginya dengan KRL beberapa waktu kemarin di Bekasi memang tidak ada keterlambatan kedatangan. Namun, 30 menit sebelum terjadinya tabrakan kereta, dia sempat merasa ada rem kejut dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek.

Saat kejadian, Rolland berada di gerbong lima KA Argo Bromo Anggrek dengan posisi tempat duduk di 11 A. Dia merasakan langsung bagaimana kondisi kalang kabut penumpang di dalam gerbong tersebut. Beberapa penumpang lain sudah hendak memecahkan kaca, namun ada juga yang turut menenangkan.

"Satu jam kok belum ada pemberitahuan dari pusat, akhirnya saya memutuskan untuk, sudah saya mengevakuasi diri sendiri, saya pulang gitu, dijemput oleh keluarga. Karena kan saya besok paginya memang ada agenda gitu. Ada agenda sidang, kebetulan kan saya lawyer juga," kata dia.

2. Gugatan dilayangkan karena ada beberapa yang dilanggar KAI

Ringkasan Kecelakaan Kereta di Bekasi: Kronologi dan Korban

Kemudian, Rolland baru mendapatkan pesan dari KAI kurang lebih pukul 12 malam, dengan berisikan perjalanan KA Agro Bromo Anggrek dibatalkan karena ada kendala operasional. Sementara, pada kenyataannya di lapang kereta mengalami kecelakaan.

"Padahal, kalau menurut Undang-Undang Perkeretaapian, ketika sarana kereta api itu mengalami kecelakaan, dia harus menginformasikan secara langsung. Itu pasal 125 dalam Undang-Undang Kereta Api. Kok ini malah menyebut adanya kendala operasional, dibatalkan, kan enggak sesuai fakta," tuturnya.

Selain itu, Rolland juga menyayangkan PT KAI yang tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi para penumpang terlebih dahulu. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber KAI dalam melayani penumpangnya.

"Kok udah buru-buru bicara masalah refund, dan refund itu kita yang mengajukan loh. Bukan dengan inisiatif KAI sendiri langsung membalikkan," jelas dia.

3. Korban meninggal harus mendapatkan santunan lebih

Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp435.624.820 (dok. Kemnaker)

Di sisi lain, Rolland turut mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp 90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Dengan begitu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp 100 miliar untuk keluarga korban dan Rp 800 ribu untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.

"Biarlah KAI membayar ke pengadilan dan pengadilan yang akan memberikan (kepada) para ahli waris untuk mengambil di pengadilan dengan konsinyasi. Itu saya serahkan mekanisme ke pengadilan. Dan nama Rolland Potu saya nyatakan tidak akan mengambil sepeser pun," jelas dia.

Editorial Team