Ilustrasi kecelakaan kereta api dan mobil. (IDN Times/istimewa)
Mengenai semua pihak tergugat apakah akan didatangkan langsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Adeng memastikan, semua ya g masuk sebagai pihak tergugat berpeluang didatangkan langsung ke Bandung.
"Sidang pertamanya blm ditetapkan majelis. Semua pihak pasti dipanggil," kata dia.
Sebelumnya, dalam gugatan Rolland E Potu ada beberapa pihak ya g dijadikan tergugat yaitu, PT KAI tergugat pertama, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku tergugat tiga, dan PT Trinusa Travelindo.
Rolland mengatakan, pada saat kejadian tabrakan dengan kereta yang ditumpanginya dengan KRL beberapa waktu kemarin di Bekasi memang tidak ada keterlambatan kedatangan. Namun, 30 menit sebelum terjadinya tabrakan kereta, dia sempat merasa ada rem kejut dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek.
Saat kejadian, Rolland berada di gerbong lima KA Argo Bromo Anggrek dengan posisi tempat duduk di 11 A. Dia merasakan langsung bagaimana kondisi kalang kabut penumpang di dalam gerbong tersebut. Beberapa penumpang lain sudah hendak memecahkan kaca, namun ada juga yang turut menenangkan.
"Satu jam kok belum ada pemberitahuan dari pusat, akhirnya saya memutuskan untuk, sudah saya mengevakuasi diri sendiri, saya pulang gitu, dijemput oleh keluarga. Karena kan saya besok paginya memang ada agenda gitu. Ada agenda sidang, kebetulan kan saya lawyer juga," kata dia.