Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky masih belum selesai setelah lepasnya Pegi Setiawan dari jerat hukum dan peninjauan kembali (PK) salah satu pelaku yang sudah bebas dari penjara, Saka Tatal.

Sejumlah pengacara berencana melakukan PK kembali untuk para pelaku lainnya yang sekarang masih mendekam di penjara. Ketua DPC Ikadin Bandung, Jutek Bongso mengatakan, lembaga yang dipimpinnya bakal melayangkan PK pekan depan untuk para terpidaa kasus Vina Cirebon.

"Kami berharap upaya hukum yang dilakukan ini bisa membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus Vina Cirebon secara terang benderang," kata Jutek Bongso dalam justice talk (just talk's) dengan tema secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon, di Kampus Kristen Maranatha, Kota Bandung, Jumat (2/8/2024).

Dalam diskusi ini hadir sejumlah tokoh seperto Ketua DPN Peradi, Prof Otto Hasibuan, politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, Wakil Ketum DPN Peradi, Roely Panggabean, mantan Kabareskrim, Susno Duadji, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, dan Dosen Hukum Maranatha, Rahel Octora.

1. Negara harus hadir membantu warga

Inin Nastain IDN Times/ Saka Tatal bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas

Otto Hasibuan mengatakan kasus Vina Cirebon ini sempat tenggelam pada 2016. Dengan berbagai pemberitaan dan orang yang fokus menginfokan kasus ini akhirnya kembali menjadi fokus kepolisian setelah hampir delapan tahun.

"Itu tidaklah mudah. Waktu, pikiran, beban, dan mental Dedi Mulyadi dikorbankan. Kami mendapatkan kesempatan untuk membela keadilan dan sekaligus tanggung jawab Peradi membela kebenaran," ujarnya.

Dia pun meminta negara bertanggungjawab dengan hadir untuk membantu masyarakat atau rakyatnya.

2. Pengawasan hukum harus diperbaiki

Editorial Team

Tonton lebih seru di