Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky masih belum selesai setelah lepasnya Pegi Setiawan dari jerat hukum dan peninjauan kembali (PK) salah satu pelaku yang sudah bebas dari penjara, Saka Tatal.
Sejumlah pengacara berencana melakukan PK kembali untuk para pelaku lainnya yang sekarang masih mendekam di penjara. Ketua DPC Ikadin Bandung, Jutek Bongso mengatakan, lembaga yang dipimpinnya bakal melayangkan PK pekan depan untuk para terpidaa kasus Vina Cirebon.
"Kami berharap upaya hukum yang dilakukan ini bisa membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus Vina Cirebon secara terang benderang," kata Jutek Bongso dalam justice talk (just talk's) dengan tema secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon, di Kampus Kristen Maranatha, Kota Bandung, Jumat (2/8/2024).
Dalam diskusi ini hadir sejumlah tokoh seperto Ketua DPN Peradi, Prof Otto Hasibuan, politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, Wakil Ketum DPN Peradi, Roely Panggabean, mantan Kabareskrim, Susno Duadji, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, dan Dosen Hukum Maranatha, Rahel Octora.
