Penerapan Jam Malam Pelajar di Bandung Belum Optimal, Siswa Kongkow di Gang

- Pemerintah Kota Bandung menerapkan jam malam bagi pelajar sejak 3 Juni 2025
- Pengawasan jam malam masih belum optimal, terutama di gang-gang pemukiman warga
- Patroli pengawasan jam malam terpusat di area pinggir jalan, namun Wali Kota Bandung mendorong peran orang tua dan pengurus RT serta RW untuk memantau di area masing-masing
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan pemberlakuan jam malam bagi pelajar sejak Selasa (3/6/2025). Patroli untuk memantau para pelajar yang masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB terus dilakukan, namun pengawasan ini diklaim Wali Kota Bandung, M. Farhan, masih belum optimal.
Farhan mengatakan, pengawasan yang kini dilakukan masih bereada di area keramaian saja. Sementara untuk di wilayah gang-gang pemukiman warga yang ada di seluruh Kecamatan di Kota Bandung masih belum terawasi dengan baik.
"Kalau evaluasi berbagai kecamatan kita lihat memang sudah efektif tapi belum optimal," ucap Farhan, dikutip Sabtu (7/6/2025).
1. Serahkan ke orangtua

Selain itu, patroli pengawasan jam malam yang dilakukan Pemkot Bandung bersama Polrestabes Bandung selama beberapa hari kemarin masih terpusat di area pinggir jalan. Namun, ketika memasuki gang-gang pemukiman warga, masih ditemukan sejumlah pelajar berkeliaran dan nongkrong.
Di sisi lain, Farhan menilai, jika patroli jam malam hingga ke gang-gang pemukiman dikhawatirkan terlalu berlebihan. Sehingga, dia mendorong orangtua dan pengurus RT serta RW untuk memantau di area masing-masing.
"Kami serahkan itu kepada para orangtua dan RT dan RW," kata dia.
2. Orangtua harus lebih protektif

Farhan mengatakan tujuan pembatasan jam malam dilakukan untuk membuat para pelajar lebih baik. Dia meminta orangtua untuk aktif dan melihat agar anak anak tidak keluyuran di atas pukul 21.00 WIB. Hal tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Di mana peran orangtua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya.
"Orangtua, RT, dan RW bergerak bersama-sama memastikan anak-anak jam sembilan malam sudah masuk rumah," kata dia.
3. Penerapan jam masuk sekolah dipercepat masih dikoordinasikan

Sementara itu, terkait kebijakan sekolah mulai pukul 06.30 WIB, Farhan mengaku belum banyak berkomentar. Sebab masih harus dilakukan kajian termasuk melihat kondisi potensi kemacetan.
"Saya pelajari total, nanti saya kasih tahu kalau sudah total oke," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang. Adapun SE ini tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
Surat edaran ini juga dibuat bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada waktu pagi hari serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya. Salah satu waktu mulai pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan pada pukul 06.30 WIB, dan pnerapannya mulai efektif pada Juli 2025.