Bandung, IDN Times - Persoalan hukum mengenai kerugian immateriil pada perkara wanprestasi di Indonesia masih jadi pertanyaan. Musababnya, saat ini Indonesia belum memiliki landasan aturan apapun berkaitan dengan kerugian immateriil ini. Hal ini berakibat hakim selalu kesulitan membuktikan kerugian immateriil yang diajukan oleh penggugat.
Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Rai Mantili menuturkan, akhir-akhir ini gugatan ganti kerugian immateriil semakin banyak dilayangkan dalam berbagai kasus perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi. Tuntutan immateriil tersebut meliputi ganti rugi seperti kecemasan, stres, hingga kerugian lain yang tidak dapat diukur secara material. Sayangnya, lanjut Rai, belum ada landasan hukum yang jelas untuk mengukur kerugian tersebut di Indonesia.
“Belum ada aturannya (undang-undang). Dalam kejadian sehari-hari, banyak orang menggugat ganti rugi immateriil, tetapi belum ada aturannya. Padahal kita adalah negara hukum, apa-apa harus ada aturannya agar ada kepastian hukum,” jelas Rai dalam podcast Hasil Riset dan Diseminasi (HaRD Talk) Universitas Padjadjaran dikutip IDN Times, Senin (30/9/2024).
