Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250623_113217.jpg
Aksi untuk rasa sopir truk ekspedisi saat memprotes aturan ODOL dengan memblokir jalan utama Pantura Krapyak Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Penegakan truk ODOL di Jabar berlaku 2027, sanksi menyasar perusahaan.

  • Program zero Over Dimension Over Loading masih dalam tahap sosialisasi hingga Desember 2026.

  • Sosialisasi tidak hanya kepada sopir, melainkan juga pemilik truk dan perusahaan pengangkut barang.

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, memastikan program zero Over Dimension Over Loading (ODOL) kini masih dalam tahap sosialisasi. Adapun penindakan nantinya bakan berjalan secara penuh mulai tahun 2027.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan, saat ini ada kebijakan baru dari pemerintah pusat di mana masa sosialisasi penegakan ODOL diperpanjang sampai dengan bulan Desember tahun 2026.

"Nantinya tahun 2027 akan dilakukan evaluasi dan mungkin ke depannya ada penindakan. Tapi sementara ini gak ada penindakan. Tahun depan baru ada penindakan," ujar Dhani, dikutip Senin (7/7/2025).

1. Penindakan tidak tilang di lapangan

Salah satu truk engkel dipasangi spanduk bernada menolak aturan ODOL. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Perpanjangan masa penindakan ini dilakukan atas beberapa saran dari para sopir truk yang sudah melakukan aksi di mana, sosialisasi ini terlalu pendek dan harus diperpanjang. Di sisi lain, sosialisasi ini tidak hanya menyasar sopir melainkan perusahaan pengangkut barang dan pemilik truk.

Penindakan nantinya juga tidak hanya diberikan kepada sopir, melainkan pemilik truk dan perusahaan barang yang ada di dalam truk itu sendiri.

"Dan nanti penindakannya pun tidak langsung kepada sopir, tidak langsung tilang di lapangan, tapi penindakan kepada perusahaan yang memang menjalankan baik itu satu perusahaan truknya, pembuat truknya bahkan sampai perusahaan pengiriman barangnya," ujarnya.

2. Sosialisasi menyasar tidak hanya sopir truk

Truk pengangkut ayam dan truk barang diparkir di badan jalan utama Pantura Krapyak Semarang saat demontrasi menolak aturan ODOL. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelumnya, Dhani menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan kepada asosiasi, pengusaha angkutan, pengelola pelabuhan, pengelola jalan tol, pengelola kawasan industri, pengelola pool kendaraan. Selama sosialisasi dari tanggal 11-24 Juni 2025 tercatat total ada sebanyak 2.154 kendaraan over dimensions.

"Kemudian 11.106 kendaraan over load. Dari data tersebut, ada sebanyak 6.572 kendaraan milik perusahaan, dan 6.688 kendaraan pribadi," katanya, Kamis (27/6/2025).

Pemerintah Provinsi sebelumnya menargetkan penegakan ODOL pada Juli 2025, di mana pada dua pekan pertama Juli (1-13 Juli) akan dilakukan peringatan pada pelanggar di lapangan.

"Sisanya penegakan hukum lewat operasi patuh. Penindakan nanti tidak hanya bersifat di hulu tapi juga hilir. Karena hasil evaluasi tidak efektif melakukan tindakan di lapangan karena lebih pada ke supir yang mengangkut," katanya.

"Sementara perintah mengantar barang ada di pengusaha maupun industri. Sekarang penindakan juga dari mereka yang memesan barang," tuturnya.

3. Penegakkan sudah berdasarkan peraturan yang ada

Warga desa Tanjungspreh Maospati blokade jalan larang truk ODOL lewat. IDN Times/ Riyanto.

Berdasarkan penjelasan Kakorlantas RI, ada resistansi tinggi (dari sopir, pengusaha tranportasi dan angkutan) karena faktor ekonomi dan sosial sebagai alasan. Meski begitu aturan tetap harus ditegakkan.

Adapun over dimension merupakan tindak pidana kejahatan lalu lintas ancamannya ada pada pasal 277 UU LLAJ no 22 tahun 2009. Sementara, over loading merupakan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan pasal 307 UU LLAJ no.22 tahun 2009.

"Tidak ada efek jera karena untuk pelanggaran over loading denda maksimum Rp500 ribu namun putusan pengadilan rata-rata diputus Rp100-Rp200 ribu. Perbuatannya diulangi terus, banyak sopir angkutan barang terpaksa membawa muatan berlebih akibat tekanan perusahaan yang menetapkan target ketat," katanya.

Editorial Team