Bandung, IDN Times - Dua pendiri pemegang saham 40 persen, PT RDN Artha Sentosa Bandung, Harianto dan Domini Budianto mengajukan permohonan Pembubaran PT RDN Artha Sentosa tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Jalan LL RE Martadinata Bandung.
Permohonan pembubaran tersebut diajukan karena adanya konflik internal yang berkepanjangan antara pemegang saham.
Menurut Domini Budianto (Direktur Utama) dan Harianto (Komisaris Utama) konflik ini sangat menganggu keberlangsungan perusahaan sehingga tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Dia menyebutkan, sejak berdirinya PT RDN Artha Sentosa pada tahun 2018 dengan bidang usaha rental mesin photocopy, kegiatan perusahan berjalan baik dan sangat menguntungkan, tanpa ada kendala yang berarti, semua berjalan sesuai dengan AD/ART Perusahan saat ditemui di Kantor PT. DGG (Dinamika Global Gemilang) yang berdomisili, Jalan Gurame No 20 Kota Bandung.