Bandung, IDN Times - Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, mengungkap adanya dugaan pencurian ribuan data KTP oleh sebuah perusahaan penjual sim card di Bogor. Kasus itu menyangkut dua nama terduga pelaku berinisial PMR dan L yang telah diamankan oleh aparat.
Pelaku PMR, yang bertugas sebagai kepala cabang di PT. Nusapro Telemedia Persada, bersama operator L, diduga telah menyalahgunakan 3.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor untuk melakukan registrasi kartu sim tanpa izin pemilik data.
"Pelaku menggunakan aplikasi ponsel untuk memasukkan kartu sim dan otomatis muncul data NIK yang digunakan untuk registrasi," kata Bismo, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini, bagi sebagian orang, tidak bisa dibebankan pada kesalahan operator saja. Alasannya, operator pasti memiliki standar operasional untuk memastikan keamanan data pribadi pelanggan.
Kasus pencurian ini justru terjadi sebelum masuk ke ranah operator.