Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana. Penyelidikan ini ditandai dengan sudah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, dalam SPDP tersebut terdapat nama pelapor saudara MRK atau Mochamad Ridwan Kamil, dan kini sudah ditunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

"Pada 2 Mei 2025 Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Sricahyawijaya, Selasa (20/5/2025).

1. Belum ada identitas tersangka

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski demikian, dalam SPDP itu belum tercantum nama atau identitas tersangka. Oleh karena itu, Kejati Jabar belum mengetahui status dari Lisa Mariana, karena hanya ada identitas pelapor.

"Di dalam SPDP tersebut belum ada identitas tersangka. Yang ada cuma identitas pelapor," ujarnya.

Disinggung mengenai dasar pelimpahannya SPDP dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, Sricahyawijaya menjelaskan, tempat dan waktu kejadian perkara berada di wilayah hukum Jabar.

"Karena terkait dengan tempus locus delicti-nya yang berada di wilayah Kejati Jabar. Laporannya pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE," tuturnya. 

2. Lisa dinilai telah melakukan pencemaran nama baik

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, kliennya melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto Pasal 32, Pasal 45 Juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

"Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami," kata Muslim saat dihubungi.

Dalam perkara ini, Ridwan Kamil menegaskan, ia tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa. Ia juga membantah pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dari Lisa.

Ridwan Kamil melalui pengacaranya pun menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan Ridwan Kamil jika atas perintah hukum.

"Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum," kata Muslim.

3. Ridwan Kamil mangkir dalam sidang gugatan hak identitas anak

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan melakukan perjalanan dalam rangka kunjungan kerja (kunker) luar negeri ke Amerika Serikat pada 18-20 Mei 2023. (Dok. Humas Pemprov Jabar)

Sementara saat ini Ridwan Kamil tengah berhadapan dengan proses sidang gugatan perdata oleh Lisa Mariana. Di mana Lisa meminta hak identitas anak pertamanya diakui secara hukum oleh politikus Partai Golkar tersebut.

"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," ujar Kuasa hukum Lisa Mariana, Presley Markus Nababan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025).

Namun, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Ridwan Kamil mangkir dari panggilan hakim. Hak itu membuat Lisa Mariana kecewa.

"Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Sudah gitu aja. (Siap menghadapi setiap persidangan?) Iya, dong, pasti siap," ucap Lisa.

Editorial Team