Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana. Penyelidikan ini ditandai dengan sudah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, dalam SPDP tersebut terdapat nama pelapor saudara MRK atau Mochamad Ridwan Kamil, dan kini sudah ditunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Pada 2 Mei 2025 Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Sricahyawijaya, Selasa (20/5/2025).