Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250618-WA0019(1).jpg
Tambang di Argasunya, Kota Cirebon. (Dokumentasi istimewa)

Cirebon, IDN Times- Pencarian pekerja yang tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, resmi dihentikan pada Rabu (18/6/2025). Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, satu di antaranya dalam keadaan tidak utuh.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, penghentian pencarian dilakukan setelah tim gabungan berhasil mengevakuasi kedua korban dari timbunan material tebing galian C ilegal.

“Pencarian sore ini kami hentikan karena kedua korban sudah ditemukan. Memang satu korban ditemukan dalam kondisi yang sudah hancur, namun satu lagi masih relatif utuh,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, proses evakuasi memakan waktu cukup panjang akibat kondisi medan yang berat dan berbahaya. Lokasi tambang berada di kawasan tebing curam yang tidak stabil, sehingga mengancam keselamatan para petugas penyelamat.

Dalam proses pencarian, tim gabungan Basarnas, BPBD, TNI, dan Polri melakukan asesmen sebelum menurunkan personel ke titik longsor. Struktur tanah yang labil serta kemungkinan adanya longsor susulan membuat proses penyelamatan berjalan lambat.

“Medannya curam, rawan longsor susulan. Kami menurunkan tim dengan sangat hati-hati. Setelah kami lakukan asesmen bersama, barulah evakuasi dilakukan. Alhamdulillah keduanya bisa ditemukan,” jelas Kapolres.

Dari hasil temuan di lapangan, satu korban ditemukan di bagian dalam tumpukan material, sedangkan korban lainnya berada di posisi lebih dangkal. Setelah dievakuasi, jenazah langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk proses identifikasi. Pihak keluarga korban telah dihubungi dan menyatakan keinginan agar kedua jenazah segera dimakamkan malam ini.

1. Lokasi tambang ilegal sudah lama ditutup

Tambang pasir di Argasunya, Kota Cirebon. (Sumber istimewa)

Eko menegaskan, lokasi tempat kejadian merupakan area tambang galian C yang tidak memiliki izin resmi. Pemerintah Kota Cirebon bersama Forkopimda beberapa kali menyosialisasikan larangan aktivitas tambang di wilayah tersebut.

“Lokasi ini sudah lama kami tutup. Sudah sering dilakukan sosialisasi dan peringatan oleh RW dan RT setempat, termasuk oleh kami dari kepolisian,” kata Eko.

Ia mengungkapkan pada 2 Juni lalu, unsur forkopimda melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Dua hari kemudian, seluruh plang larangan yang sempat dicabut warga kembali dipasang, termasuk pemasangan garis polisi.

Namun beberapa warga masih melakukan penambangan secara tradisional untuk mencari batu dan pasir. Aktivitas tersebut dilakukan secara diam-diam melalui jalur tersembunyi yang sulit diawasi aparat.

“Di depan sudah ada plang larangan. Garis polisi juga sudah kami pasang, tapi tetap saja masyarakat ada yang masuk. Ini jadi tantangan tersendiri bagi kami,” ujar Kapolres.

2. Evaluasi total dan penutupan akses jalan

Editorial Team

Tonton lebih seru di