Penangguhan Penahanan Bahar Ditolak, Pengacara: Sudah Kami Prediksi

Bandung, IDN Times - Polisi menolak penangguhan penahanan habib Bahar bin Smith yang ditahan atas kasus penyebaran berita bohong. Pihak Bahar Smith merespons dingin soal penolakan itu.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, inisatif penangguhan penahanan sebelumnya datang dari tim advokasi. Sementara jaminan ratusan ulama yang ikut mendukung adalah ikhtiar agar hak dakwah Bahar bisa tersuarakan.
"Buat kami penolakan Polda Jabar sudah kami prediksi dan karena biasa saja kami menanggapinya," kata Ichwan ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/1/2022).
1. Tidak kaget dengan keputusan itu
Ichwan pun tidak kaget dengan penolakan permohonan penangguhan tersebut. Menurutnya, semua itu adalah kewenangan subyektif penyidik apakah akan dikabulkan atau tidak.
"Enggak ada masalah buat kita," kata Ichwan.
Dia menuturkan penangguhan penahanan diajukan dua kali oleh Bahar. Pertama diajukan saat Bahar ditahan usai diperiksa. Tak ada kabar, Bahar kembali mengajukan penangguhan dengan jaminan ratusan ulama Se-Jabar.
Menurut Ichwan pihak keluarga juga sudah mengetahui ditolaknya penangguhan penahanan ini. Namun secara administrasi, pihaknya belum menerima info langsung dari Polda Jabar.
"Cuma secara kedinasan institusi dari Polda baik dari penyidik maupun dari pihak Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," kata dia.
2. Polisi masih lakukan penyelidikan
Kepolisian dari Polda Jawa Barat tidak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Bahar sebelumnya sudah ditahan kepolisian dan masuk rumah tahanan sejak 3 Januari 2022 karena diduga menyebarkan informasi hoaks.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahmin Tompo mengatakan, permintaan pengacara Bahar untuk menangguhkan penahanan kliennya belum bisa diberikan. Pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik masih membutuhkan Bahar hadir untuk melengkapi berkas perkara. Kasus penyebaran berita bohong itupun saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," ujar Ibrahim kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
3. Kasus belum dilimpahkan ke kejaksaan
Menurut Ibrahim, karena pemeriksaan masih dilakukan tim penyidik maka kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan. Ada sejumlah berkasa perkara yang harus dilengkapi sebelum dilimpahkan.
"Masih melengkapi berkas perkara," kata dia.