Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin masih belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang pada 9 Desember 2025. Erwin dipastikan masih menjadi wakil wali kota dengan status tersangka.
Adapun alasan belum dilakukan penahanan karena kejaksaan belum mendapatkan surat izin penahanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, sampai saat ini kejaksaan belum bisa menahan Erwin.
"(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2025).
