Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-30 at 10.29.18 PM.jpeg
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung

Intinya sih...

  • Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang pada 09 Desember 2025.

  • Penahanan belum dilakukan karena kejaksaan masih menunggu surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait kasus masih berlangsung.

  • Erwin dan anggota DPRD Fraksi Masdem, Rendiana Awangga alias Awang, diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD Kota Bandung.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin masih belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang pada 9 Desember 2025. Erwin dipastikan masih menjadi wakil wali kota dengan status tersangka.

Adapun alasan belum dilakukan penahanan karena kejaksaan belum mendapatkan surat izin penahanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, sampai saat ini kejaksaan belum bisa menahan Erwin.

"(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2025).

1. Kejari masih melakukan pemeriksaan saksi

Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung

Alex memastikan, sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Adapun untuk waktu kapan penahanan, dia memastikan tinggal menunggu surat tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri," ucapnya.

2. Erwin ditetapkan sebagai tersangka pengalagunan wewenang

Wakil Wali Kota Bandung Erwin melakukan penyegelan bangunan tidak sesuai izin di Kota Bandung. Dokumentasi Humas Pemkot Bandung

Disinggung mengenai alasan belum menahan salah satu tersangka lainnya yaitu anggota DPRD dari Fraksi Masdem, Rendiana Awangga alias Awang, Alex belum bisa berkomentar banyak. Dia memastikan sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan untuk berkas perkara.

Sebelumnya Erwin ditetapkan tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Awang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

3. Erwin layangkan praperadilan namun ditolak

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Erwin kemudian melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung. Dia memohon agar hakim menghentikan kasus ini dan membatalkan status tersangka. Hanya saja, hakim memutuskan menolak semua praperadilan, penetapan tersangka oleh jaksa dinilai sudah sesuai dengan norma hukum.

Editorial Team