Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menetapkan seorang pengendara mobil berinisial HS (63 tahun), sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Selasa (6/5/2025).
Adapun kecelakaan ini terjadi secara beruntun sekira pukul 15.00 WIB, di mana kendaraan yang terlibat ialah dua sepeda motor dan empat mobil. Kanit Gakkum Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan.
"Dari Selasa sore sampai hari Jumat kami mintai keterangan, dan alhamdulillah hari Jumat jam setengah delapan malam kita naikkan statusnya menjadi tersangka karena sudah lengkap semua itu terbukti," ucap Fiekry di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (10/5/2025).