ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerapkan program pengampunan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) awalnya pada 20 Maret sampai 6 Juni 2025, lalu diperpanjang sampai 30 Juni 2025.
Kemudian, Dedi kembali memperpanjang program itu, karena masyarakat begitu antusias membayar PKB.
"Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," kata Dedi, Jumat (27/6/2025).
Namun, kata Dedi, perpanjangan program pengampunan denda dan tunggakan PKB kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pada program sebelumnya, wajib pajak harus membayar penuh Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Hari ini, Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Pembayaran iuran Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) hanya berlaku dilaksanakan dua tahun yaitu, tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan," ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan program pengampunan denda dan tunggakan PKB, Dedi mengimbau kepada masyarakat Jawa Barat agar senantiasa taat membayar pajak. Apabila tidak mau membayar PKB, nantinya Dedi mengeluarkan aturan larangan melintasi jalan di Jabar.
"Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, enggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," katanya.