Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai melakukan assassment Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan. Data assessment ini nantinya digunakan untuk proses seleksi Sekretariat daerah (Sekda).

Adapun Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja masa jabatannya akan habis pada September 2023. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna mengatakan, proses assament ini telah dimulai dengan melaksanakan medical check up (MCU).

"Database yang sekarang assesment, database MCU kemarin, bisa digunakan untuk kepentingan proses seleksi Sekda seandainya tidak harus melakukan seleksi terbuka," ujar Sumasna, saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

1. Assament dilakukan pada 48 pejabat Eselon II dan I

Sekda Jabar Setiawan Dok. Humas Jabar

Sumasna menjelaskan, beberapa kegiatan assassment ini bukan hanya urusan murni administrasi kepegawaian. Ada juga laporan tentang kesehatan dari masing-masing ASN Eselon II dan I. Hal ini juga dilakukan agar optimalitas pelayanannya tetap berjalan baik.

"Saat ini kami baru lakukan assament 48 orang ASN Eselon I. Jadi terdiri dari asisten daerah, staf ahli, kepala biro, kepala dinas, kepala badan, dan inspektur," ungkapnya.

2. Data assament untuk seleksi Sekda Jabar

IDN Times/Menpan.go.id

Seluruh data kepegawaian dari ASN Jabar yang telah melakukan assament, nantinya akan dimasukkan sepenuhnya pada Sistem Merit untuk seleksi Sekda Jabar. Hanya saja, BKD masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat apakah nantinya ditentukan menggunakan Sistem Merit atau seleksi terbuka.

"Beberapa indikator dari Sistem Merit itu muncul ketika sedang melakukan assesment sekarang termasuk MCU kemarin," ucapnya.

3. Gubernur nantinya akan menentukan pilihannya

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Jika Sistem Merit diterapkan, maka persyaratan akan semakin mudah. Nantinya, data kepegawaian akan diunggah dalam sistem untuk syarat seleksi. Kemudian ditentukan 12-15 nama dan terakhir mengerucut ke tiga orang.

"Kalau untuk pengajuan dari 3 nama di Gubernur. Dari 3 itu nanti hak prerogatif gubernur," katanya.

Sumasna menambahkan, kemungkinan penentuan pejabat pengganti Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja akan maju dari waktu yang ditentukan. Sebab, Setiawan akan mengajukan diri untuk menjadi fungsional utama di Pemprov Jabar.

"Pak Sekda itu berakhir 1 September 2023 dari sisi administrasi kepegawaian. Tapi Pak Sekda itu sedang mengajukan untuk menjadi fungsional utama. Sehingga, nanti tidak akan menunggu Pak Sekda habis masa jabatan PNS," kata dia.

Editorial Team