Pemprov Jabar Peringati Pemkot Bandung Soal HET Gas Melon Rp19 Ribu

Intinya sih...
Pemerintah Kota Bandung menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon (LPG 3 kg) menjadi Rp19.000 per tabung mulai 16 Juni 2025.
Wilayah aglomerasi Bandung Raya mengusulkan kenaikan HET gas melon, dengan Cimahi langsung ke Rp19.600 dan wilayah lain secara bertahap dari Rp19.000.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi agar penyesuaian harga dilakukan secara gradual dan mempertimbangkan pengendalian inflasi.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah memutuskan untuk menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon (LPG 3 kg) Rp19.000 per tabung, mulai tanggal 16 Juni 2025. Aturan ini dikeluarkan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 540.11/Kep.823-Disdagin/2025.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar Nining Yuliastiani mewanti-wanti agar penetapan HET ini dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan berlaku. Meskipun, keputusan menaikkan HET ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.