Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tabung gas melon.(IDN Times/Daruwaskita)
Ilustrasi tabung gas melon.(IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Bandung menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon (LPG 3 kg) menjadi Rp19.000 per tabung mulai 16 Juni 2025.

  • Wilayah aglomerasi Bandung Raya mengusulkan kenaikan HET gas melon, dengan Cimahi langsung ke Rp19.600 dan wilayah lain secara bertahap dari Rp19.000.

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi agar penyesuaian harga dilakukan secara gradual dan mempertimbangkan pengendalian inflasi.

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah memutuskan untuk menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon (LPG 3 kg) Rp19.000 per tabung, mulai tanggal 16 Juni 2025. Aturan ini dikeluarkan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 540.11/Kep.823-Disdagin/2025.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar Nining Yuliastiani mewanti-wanti agar penetapan HET ini dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan berlaku. Meskipun, keputusan menaikkan HET ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Editorial Team

Tonton lebih seru di