Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251029-WA0020.jpg
Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Pemprov Jabar menerapkan WFH 50:50, dengan 50% pegawai bekerja dari rumah dan 50% bekerja dari kantor.

  • WFH ini merupakan uji coba kedua untuk mengukur efisiensi anggaran, akan dinilai mana yang paling pas untuk diterapkan pada 2026.

  • WFH tidak memengaruhi layanan publik seperti Samsat, laboratorium daerah atau layanan perizinan, yang tetap beroperasi secara normal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan Work From Home (WFH) dengan skema 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 persen lagi bekerja dari kantor. Kebijakan itu diterapkan per hari ini, Selasa (2/12/2025).

WFH dengan metode 50:50 ini merupakan uji coba kedua setelah pada bulan November dilakukan kerja dari rumah setia hari Kamis. Adapun maksudnya untuk mengukur sejauh mana efisiensi anggaran yang dihasilkan.

Nantinya, dua metode ini akan dinilai mana yang paling pas untuk diterapkan pada 2026. Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, meski WFH masih uji coba, para pegawai tetap harus profesional.

"WFH jangan sampai menurunkan semangat. ASN harus tetap bekerja profesional sesuai jabatan masing-masing," ujar Erwan di Gedung Sate, dikutip Selasa (2/12/2025).

1. ASN tetap harus mengisi presensi lewat aplikasi

Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan (Humas/Pemprov Jabar)

Erwan menyampaikan, penerapan WFH 50:50 menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan modern, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adaptif.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Nenden Tatin Maryati, menyampaikan bahwa pengaturan komposisi WFH diserahkan kepada masing–masing perangkat daerah.

Meski demikian, BKD tetap melakukan pengawasan melalui sistem absensi digital K-Mob.

"Perangkat daerah melaporkan jadwal WFH ke BKD untuk penyesuaian di aplikasi absensi. Kami melakukan monitoring dengan tools yang dimiliki," jelas Nenden.

2. 50 persen ASN WFH sebagian tetap di kantor

Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan (Humas/Pemprov Jabar)

BKD memastikan seluruh perangkat daerah mengikuti ketentuan serta menjaga kedisiplinan ASN selama pelaksanaan skema kerja tersebut. Penerapan WFH 50:50 diharapkan tidak hanya menjaga efektivitas pelayanan, tetapi juga memperkuat integritas aparatur.

Pemprov Jabar menargetkan pola kerja adaptif ini mampu mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, responsif, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, uji coba WFH diatur dalam Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD, yang menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap menjaga efektivitas pelayanan publik di setiap unit kerja.

"Untuk Desember, maksimal 50 persen pegawai bisa WFH. Sisanya tetap bekerja di kantor agar pelayanan publik tidak terganggu," jelas Dedi.

3. Kepala OPD wajib memantau anak bawahannya

Pintu gerbang Candi Bentar, Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski bekerja dari rumah, Dedi menegaskan pengawasan disiplin dan kinerja pegawai tetap dilakukan. Absensi harian tetap berlaku, sementara kepala perangkat daerah wajib memastikan target kinerja individu dan unit kerja berjalan optimal.

"Pimpinan wajib melakukan monitoring kedisiplinan melalui aplikasi yang sudah disiapkan," ucapnya.

Setelah uji coba berlangsung dua bulan, BKD akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menghitung tingkat efisiensi yang dihasilkan. Efisiensi yang diukur mencakup penggunaan listrik, air, hingga kebutuhan operasional kantor lainnya.

"Dari hasil uji coba ini akan diketahui berapa besar penghematan yang terjadi. Targetnya bisa mencapai 20 persen dari biaya normal," kata Dedi.

Di sisi lain, Dedi memastikan, kebijakan WFH tidak akan memengaruhi layanan publik seperti Samsat, laboratorium daerah atau layanan perizinan, yang tetap beroperasi secara normal.

"Untuk OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap WFO (Work From Office). Hanya yang tidak berhubungan langsung yang bisa WFH," katanya.

Selain ASN dan PPPK, uji coba ini juga diperkirakan berdampak pada tenaga outsourcing, termasuk petugas kebersihan dan keamanan, yang nantinya turut dihitung dalam evaluasi efisiensi biaya.

"Kebijakan ini juga akan berpengaruh pada layanan pendukung, seperti cleaning service dan petugas jaga," ucap Dedi.

Dedi menyebut, hasil evaluasi pada akhir Desember 2025 akan menjadi dasar bagi Pemprov Jabar untuk menentukan apakah pola WFH ini akan diterapkan secara permanen pada 2026 atau tidak.

Editorial Team