Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Bandung, IDN Times - Kebijakan opsen pajak mulai berlaku pada Minggu (5/1/2024) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Meski begitu, Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan opsen tetap berlaku karena UU tersebut sudah diturunkan pada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang, tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB. Alasannya, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” kata Dedi Taufik, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (6/1/2024).
1. Pemprov Jabar mengklaim telah memberi sosialisasi pada masyarakat
Menurut Dedi, kabar tersebut merupakan informasi baik sehingga ia bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Karena kontribusinya sangat penting untuk program pembangunan di berbagai sektor, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” kata dia, melanjutkan.
Bapenda Jabar sendiri sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam Gaikindo, APM dan AISI.