Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Jabar Segera Tetapkan Besaran Pajak Kendaraan Listrik
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Pemprov Jawa Barat akan segera menetapkan besaran pajak kendaraan listrik sesuai arahan Kemendagri, setelah menerima surat edaran terkait penarikan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
  • Gubernur Dedi Mulyadi menyebut pajak kendaraan listrik penting karena tetap menggunakan infrastruktur jalan yang dibiayai dari Pajak Kendaraan Bermotor, meski detail persentase pajaknya masih menunggu keputusan pusat.
  • Aturan baru Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan kendaraan listrik kembali menjadi objek PKB dan BBNKB, namun Pemda diberi kewenangan menentukan insentif atau pembebasan pajak sesuai kebijakan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan, menetapkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

23 April 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungan terhadap kebijakan pajak kendaraan listrik dan menegaskan Pemprov Jabar akan segera menetapkan besaran pajaknya.

kini

Pemprov Jawa Barat sedang menyiapkan penetapan besaran pajak kendaraan listrik sesuai arahan Kemendagri dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan penetapan besaran pajak untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
  • Who?
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.
  • Where?
    Kegiatan pembahasan dan rencana penetapan pajak dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berpusat di Bandung.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 23 April 2026, dengan rencana penetapan besaran pajak dalam waktu dekat atau pekan yang sama.
  • Why?
    Kebijakan ini diterapkan karena kendaraan listrik tetap menggunakan jalan umum dan memberikan beban pada infrastruktur yang dibiayai dari Pajak Kendaraan Bermotor.
  • How?
    Penetapan akan dilakukan setelah Pemprov Jabar menerima rincian teknis dari Kemendagri; hingga kini besaran persentase pajak masih menunggu informasi lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah di Jawa Barat mau bikin aturan baru buat pajak mobil listrik. Gubernurnya namanya Pak Dedi. Katanya, jalan rusak juga dipakai mobil listrik, jadi tetap harus bayar pajak. Tapi sekarang belum tahu berapa besar pajaknya. Mereka lagi bahas dan mungkin minggu ini akan diputuskan biar cepat selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindaklanjuti aturan pajak kendaraan listrik menunjukkan kesiapan daerah beradaptasi dengan kebijakan nasional secara konstruktif. Sikap optimistis Gubernur Dedi Mulyadi mencerminkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur jalan dan dukungan terhadap teknologi transportasi baru, sambil tetap memberi ruang bagi insentif daerah yang fleksibel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti surat Edaran Mendagri mengenai penarikan pajak kendaraan listrik. Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan akan dibahas dalam beberapa waktu ke depan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pemerintah provinsi menyambut baik pengenaan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) oleh Kemendagri itu.

"Kami menyambut dengan gembira, apabila memang ketentuannya kendaraan listrik harus bayar pajak. Ini kan bukan soal energinya, melainkan urusan aspalnya (jalan) yang harus dibangun," kata Dedi, Kamis (23/4/2026).

1. Kendaraan listrik harus dikenakan pajak

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kendaraan bermotor konvensional maupun yang berbasis listrik tetap memberikan beban pada kualitas jalan. Keduanya juga sama-sama pengguna jalan umum yang mana biaya perawatan dan lainnya merupakan hasil dari pajak.

"Kalau di Jawa Barat, aspalnya (pembangunan jalan) kan sumbernya dari Pajak Kendaraan Bermotor," ujarnya.

Meskipun menyambut gembira regulasi itu, Dedi mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai teknis besaran persentase pajak yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan listrik.

"Sampai sekarang belum dapat informasi yang detail. Nanti kami mungkin dalam pekan ini mudah-mudahan segera ada," ungkap Dedi.

2. Pemprov Jabar masih menunggu tindak lanjut dari Kemendagri

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Mengenai kewenangan daerah dalam menetapkan besaran pajak tersebut, Dedi optimistis regulasi di tingkat Jawa Barat akan rampung dalam waktu dekat.

"Belum dapat informasi yang detail, mudah-mudahan pekan ini segera ada dan kami bisa menetapkannya," tuturnya.

Sebagimana diketahui, penarikan pajak kendaraan listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam Permendagri tertulis kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelumnya, kedua instrumen pajak ini dibebaskan hingga nol persen sebagai upaya stimulan untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Namun, dalam aturan terbaru, kendaraan listrik telah diklasifikasikan kembali sebagai objek pajak yang sah secara hukum nasional.

3. Besaran pajak kendaraan listrik ditentukan pemerintah daerah

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penghitungan pajak kini mulai disetarakan dengan kendaraan konvensional, yaitu didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan. Hal ini menandakan bahwa masa depan kendaraan listrik sudah mulai dianggap sebagai produk arus utama, bukan lagi teknologi "spesial" yang terus-menerus mendapatkan pengecualian total dalam basis data perpajakan negara.

Meski secara aturan pusat kendaraan listrik kini kembali menjadi objek pajak, pemerintah memberikan wewenang penuh kepada Pemerintah Daerah (Pemprov) untuk menentukan besaran insentifnya.

Melalui kebijakan yang disebut Insentif Mandiri, tiap daerah tetap diperbolehkan memberikan pembebasan penuh hingga pajak Rp0 atau memberikan pengurangan pajak yang signifikan sesuai dengan visi dan kebijakan wilayah masing-masing.

Editorial Team