Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti surat Edaran Mendagri mengenai penarikan pajak kendaraan listrik. Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan akan dibahas dalam beberapa waktu ke depan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pemerintah provinsi menyambut baik pengenaan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) oleh Kemendagri itu.
"Kami menyambut dengan gembira, apabila memang ketentuannya kendaraan listrik harus bayar pajak. Ini kan bukan soal energinya, melainkan urusan aspalnya (jalan) yang harus dibangun," kata Dedi, Kamis (23/4/2026).
