Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260109_065909.jpg
Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kayu di dalam kawasan konservasi TNGC, tepatnya di Blok Panjakroma, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis (8/1/2026).

Intinya sih...

  • Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi izin tambang dan restoran di Taman Nasional Gunung Ciremai setelah inspeksi Gubernur Dedi Mulyadi.

  • Polisi telah mengamankan lima pelaku illegal logging, sementara Pemprov Jabar akan mengevaluasi izin tambang dan restoran berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat.

  • Pemprov Jabar memiliki peraturan pelestarian lingkungan yang akan dijadikan landasan untuk menindaklanjuti kerusakan di Taman Nasional Gunung Ciremai.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan evaluasi izin dari aktivitas pertambangan dan juga pembangunan restoran di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Evaluasi ini dilakukan setelah Gubernur Dedi Mulyadi melakukan sidak langsung beberapa waktu kemarin.

Selain itu, polisi juga sebelumnya sudah mengamankan lima orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Dengan banyaknya dugaan kerusakan lingkungan itu, Pemprov Jabar memastikan akan segera melakukan evaluasi.

"Itu kan dievaluasi dulu seperti apa kondisi lapangannya, dan kami sudah menugaskan teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup nanti hasil dan lain sebagainya harus lihat dulu," ujar Sekda Jabar, Herman Suryatman, Senin (19/1/2026).

1. Harus dikembalikan kepada fungsinya

Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kayu di dalam kawasan konservasi TNGC, tepatnya di Blok Panjakroma, wDesa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis (8/1/2026).

Pemprov Jabar, kata Herman harus mengetahui lebih lanjut data dari Dinas Lingkungan kabupaten setempat untuk mengetahui berapa izin yang ada di lokasi tersebut dan mana saja yang memang terbukti melanggar peraturan. Sehingga, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terlebih dahulu.

"Intinya Pak Gubernur kan jelas ya, harus dikembalikan ke fungsinya. Detailnya seperti apa based on data, ini datanya masih disinkronkan dengan kabupaten," ucapnya.

2. Pemprov Jabar sudah memiliki peraturan khusus

Gunung Ciremai, Jawa Barat (com)mons.wikimedia.org/Tangz21)

Berdasarkan data sementara ada sekitar 15 restoran di wilayah Ciremai dan juga terdapat perusahaan air minum. Herman mengatakan, belum mengetahui secara jelas mana saja yang benar melanggar peraturan dan terbukti merusak.

Di sisi lain, Pemprov Jabar pun memiliki peraturan mengenai pelestarian lingkungan yang mana nantinya akan dijadikan landasan untuk menindaklanjuti kerusakan di Ciremai tersebut.

"Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menerbitkan Pergub No. 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan," kata dia.

3. Dedi Mulyadi sidak langsung ke Ciremai

Potret gunung Ciremai (pexels.com/Huruf F)

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kamis (15/1/2026). Dia melihat langsung bagaimana perusahaan penambang batu batu yang ada di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Dedi pun geram lantaran penambangan ini ada di lokasi konservasi. Dengan begitu dia meminta agar kondisi ini bisa dilakukan evaluasi secara menyeluruh, mengingat warga pun banyak memprotes mengenai hal tersebut.

Editorial Team