Bandung, IDN Times - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat memastikan penghentian sementara izin perumahan yang kini dilakukan, dikhususkan di wilayah atau area risiko bencana. Bagi proyek perumahan di luar itu dipastikan tetap diizinkan.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perubahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam SE tersebut pembangunan dilakukan dilokasi yang tidak memiliki resiko terhadap bencana, pengembang dipastikan dapat melanjutkan izin pembangunan perumahan tersebut.
"Jika lokasi perumahan, baik komersil maupun subsidi, terbukti berada pada lokasi yang aman dan bebas dari risiko bencana maka perizinan tetap dapat dilanjutkan," kata Kepala Disperkim Provinsi Jawa Barat, Rudi Hermawan Kusumah, dikutip Sabtu (24/1/2026).
