Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20260120_141552.jpg
Potret Meikarta Bekasi. (Dokumen Meikarta)

Intinya sih...

  • Penghentian sementara izin perumahan hanya di area risiko bencana, proyek di luar itu tetap diizinkan.

  • Pemerintah provinsi sedang melakukan kajian terhadap resiko bencana dan evaluasi RTRW untuk wilayah Bandung Raya.

  • Pemerintah setempat masih melakukan evaluasi terhadap proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Bandung, termasuk Perumahan Sorean Resort Almunawaroh.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat memastikan penghentian sementara izin perumahan yang kini dilakukan, dikhususkan di wilayah atau area risiko bencana. Bagi proyek perumahan di luar itu dipastikan tetap diizinkan.

Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perubahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dalam SE tersebut pembangunan dilakukan dilokasi yang tidak memiliki resiko terhadap bencana, pengembang dipastikan dapat melanjutkan izin pembangunan perumahan tersebut.

"Jika lokasi perumahan, baik komersil maupun subsidi, terbukti berada pada lokasi yang aman dan bebas dari risiko bencana maka perizinan tetap dapat dilanjutkan," kata Kepala Disperkim Provinsi Jawa Barat, Rudi Hermawan Kusumah, dikutip Sabtu (24/1/2026).

1. Libatkan dua kampus untuk mengkaji izin perumahan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Rudi menyampaikan, saat ini pemerintah provinsi sedang melakukan kajian terhadap risiko bencana dengan melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) baik untuk Jabar maupun untuk wilayah Bandung Raya.

"Saat ini sedang dilakukan kajian risiko bencana dan kesesuaian tata ruang di wilayah Bandung Raya, oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan IPB, serta menjadi perhatian dalam evaluasi RTRW Provinsi Jawa Barat yang sedang diajukan untuk Peninjauan Kembali," katanya.

2. Pembangunan salah satu perumahan di Kabupaten Bandung diberhentikan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mengenai kelanjutan penghentian sementara terhadap sejumlah proyek pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung, Rudi mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah setempat masih melakukan evaluasi terhadap proyek pembangunan perumahan tersebut.

"Berdasarkan Informasi dari DLH Jabar pada Hari Kamis, 19 Januari 2026 telah dilakukan pertemuan bersama dan disepakati bahwa Perumahan Sorean Resort Almunawaroh dihentikan dulu pembangunannya dan dievaluasi kembali oleh Pemerintah Kabupaten Bandung," katanya.

3. Izin perumahan ada di masing-masing kabupaten dan kota

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, terkait jumlah data pengajuan izin pembangunan perumahan di Jawa Barat, baik yang baru, maupun sudah dikeluarkan kabupaten kota sebelum dikeluarkannya SE Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perubahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Rudi tidak mengetahui secara detail.

"Data jumlah pengajuan izin pembangunan perumahan berada di tingkat kabupaten kota, karena kewenangan pelayanan dan penerbitan izin tersebut dilaksanakan oleh DPMPTSP kabupaten kota," katanya.

Sedangkan, pengaruh SE Gubernur Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM, terhadap pelaksanaan program perumahan bersubsidi, kata Rudi, tidak menjadi soal jika lokasi perumahan terbukti berada pada lokasi yang aman dan bebas dari risiko bencana.

Editorial Team