Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Intinya sih...

  • Pemprov Jabar akan kooperatif hadapi gugatan penambahan Rombel di PTUN Bandung.

  • Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, menyatakan bahwa langkah hukum sudah disiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut.

  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons gugatan tersebut dengan tidak keberatan dan menyatakan bahwa keputusan gubernur ini dikeluarkan untuk menyelamatkan para pelajar yang putus sekolah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan penambahan rombongan belajar (rombel) oleh delapan organisasi pendidikan swasta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Diketahui, penambahan Rombel ini tertuang dalam Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di jenjang SMA dan SMK. Namun, kebijakan ini dinilai oleh penggugat berdampak pada sepinya minat terhadap sekolah swasta.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani mengatakan, sejumlah langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut sudah disiapkan.

"Kalau yang melakukan gugatan, kami sudah dapat informasinya dan tim sudah ke PTUN. Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan," ujar Yogi, Kamis (7/8/2025).

1. Klaim kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat

ilustrasi palu dan draf undang-undang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Pemerintah Provinsi Jabar menganggap keputusan gubernur ini secara hukum tidak melanggar aturan. Sebelum peraturan ini terbit, kata Yogi, pemerintah telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Kami yakin ini demi kepentingan masyarakat, bukan segolongan pihak. Kami rasa hukum akan memihak kepada kami, kepada gubernur dan Pemprov Jabar. Secara hukum, tidak ada hal yang dilanggar baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis," katanya.

Yogi pun mengajak seluruh pihak, termasuk sekolah swasta, untuk segera menuntaskan proses hukum ini agar tidak menghambat upaya pemprov dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

"Kami tuntaskan upaya hukum secepat mungkin karena jangan sampai mengganggu kebijakan yang baik ini ke depan. Jadi agar ini selesai, biar kami bisa terus melayani masyarakat," tuturnya.

2. Membuka peluang untuk mediasi

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Disinggung mengenai kemungkinan dibukanya peluang untuk mediasi, Yogi memastikan, Pemprov Jabar selalu membuka ruang untuk dialog. Dia berharap agar perkara gugatan ini bisa cepat selesai agar proses belajar mengajar berjalan maksimal.

Kami pemerintah selalu menginginkan seperti itu (Mediasi). Kami membuka diri," kata dia.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons gugatan tersebut. Dia merasa tidak keberatan atas gugatan yang kini tengah berjalan ini, dan menanggapi menyatakan tidak keberatan.

"Gugatan PTUN kan hak setiap orang untuk melakukan gugatan, dan bagi saya sangat berbahagia digugat. Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja," kata Dedi, dalam Konvensi Sains, Teknologi, Industri (KSTI) tahun 2025 yang digelar di Gedung Sabuga Bandung, Kamis (7/8/2025).

3. Gugatan merupakan hak setiap warga negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat ini dikeluarkan untuk menyelamatkan para pelajar yang putus sekolah.

"Dan di situ ingat lho, yang digugat itu adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk menyelamatkan putus sekolah. Dan yang kami selamatkan hari ini adalah 47 ribu orang yang bisa bersekolah di sekolah pemerintah secara free. Bahkan kami, di perubahan anggaran ini, juga akan menyiapkan pakaian sepatu buat mereka," katanya.

"Dan kemudian kalau hari ini saya mendapat gugatan ya gak ada masalah. Ya kami hadapi, kami hormati gugatan itu hak setiap warga negara," ujarnya

Editorial Team