Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan penambahan rombongan belajar (rombel) oleh delapan organisasi pendidikan swasta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Diketahui, penambahan Rombel ini tertuang dalam Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di jenjang SMA dan SMK. Namun, kebijakan ini dinilai oleh penggugat berdampak pada sepinya minat terhadap sekolah swasta.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani mengatakan, sejumlah langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut sudah disiapkan.
"Kalau yang melakukan gugatan, kami sudah dapat informasinya dan tim sudah ke PTUN. Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan," ujar Yogi, Kamis (7/8/2025).