Dalam kondisi yang masih dirundung pandemik COVID-19, Uu mengatakan bahwa masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga valid dalam menyalurkan sumbangan.
"Kalau sudah jelas, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) saja yang ada di Jabar karena itu pelat merah. Pertanggungjawabannya jelas, keberadaannya juga jelas, sehingga tidak menimbulkan hal seperti ACT ini. Atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo, dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.
"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegas Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu (6/7/2022).
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).