Pemprov Jabar Kesulitan Bebaskan Ijazah Siswa Sekolah Swasta

Bandung, IDN Times - Persoalan penahanan pengembalian ijazah tingkat SMA dan SMK swasta di Jawa Barat masih belum menemui titik terang. Pengelola sekolah swasta masih enggan memberikan begitu saja ijazah karena masih banyak tunggakan siswa yang belum dilunasi.
Meski begitu, baik sekolah swasta dan pemerintah provinsi kini tengah membahas membuat kerja sama atau MoU untuk menyelesaikan persoalan tunggakan tersebut. Di mana pihak sekolah meminta pemerintah membayar memberikan biaya kompensasi terhadap tunggakan itu.
Sementara, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar), Siti Muntamah mengatakan, berdasarkan data sementara dari pertemuan dengan pihak sekolah swasta se-Jawa Barat, mencatat bahwa tunggakan administrasi siswa mencapai ratusan miliar rupiah.
"Yang baru disampaikan data itu adalah SMK. Baru 14 Kota/Kabupaten saja, sudah membutuhkan Rp720 miliar," ujar Siti Muntamah, Senin (3/2/2025).
Dengan data tersebut, Siti pesimistis Pemerintah Provinsi Jawa Barat sanggup untuk membayar tunggakan sekolah sekolah swasta ini. Sehingga, ia minta MoU ditinjau lebih dalam.
"Ini juga semua pada enggak tahu, nanti dibayarkan pakai anggaran dari mana. Takutnya sudah dibuat begini-begitu, ternyata enggak bisa dibayar, cuma dapat ramai dan saya juga kurang setuju kalau ini menjadi gaduh," katanya.
1. Soal besaran kompensasi masih dalam pendataan
Sementara itu, Plh Kadisdik Jabar, Deden Saepul Hidayat mengatakan, sampai saat ini masih melakukan pendataan secara menyeluruh mengenai jumlah tunggakan siswa-siswi sekolah swasta ini.
"Belum rilis yah masih kita menunggu. Tapi data untuk semua sekolah sudah ada, yang untuk tunggakan dan persoalan administrasi masih kita lakukan pendataan. Jadi kita belum bisa menyampaikan berapa totalnya," jelas Deden.
Disinggung soal data sementara yang menyatakan telah mencapai ratusan juta dari beberapa sekolah di 14 kabupaten dan kota, Deden memastikan hal itu akan dibahas bersama dengan pucuk pimpinan.
"Itu yang akan kita diskusikan dengan Pak Sekda dan Gubernur. Sebetulnya penegasan kami dalam Permendikbud itu tidak boleh penahanan ijazah. Tapi kita juga paham di swasta itu ada bagian yang memang berkaitan masalah keuangan," jelasnya.