Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan Surat Edaran 561/75/Yangbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Surat Edaran (SE) ini sesuai dengan rekomendasi dari masing-masing kepala daerah yang telah berkoordinasi dengan para pelaku usaha setempat.
SE ini mendapat pertentangan dari aliansi buruh. Sebab surat tersebut tidak mengingat yang membuat pelaku usaha bisa jadi tidak menerapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai yang diarahkan Gubernur Jabar.
Meski demikian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mochamad Ade Afriandi mengatakan, surat yang diterbitkan berupa SE dan tidak SK bukan tanpa alasan. Selama ini banyak pelaku industri yang mengeluh tidak bisa melakukan diskusi atas UMK yang ditetapkan lewat SK karena sifatnya yang mengikat.
"Jadi yang ingin kita ke depankan kembali pada prinsip pengupahan di mana ada perundingan antara pengusaha dan buruh maupun asosiasi buruh," ujar Ade dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jumat (21/11).