(Tangkap layar/IDN Times)
Diketahui, penertiban ini turut dikritik oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Mereka menilai pemprov masih tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan liar di kawasan wisata.
Anggota Fraksi PDIP, Rafael Situmorang mengatakan, banyak bangunan liar yang diduga dikuasai oleh perusahaan besar dan belum tentu izinnya sesuai, banyak yang tidak ditertibkan. Hal ini seperti di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan Ciater, Kabupaten Subang.
"Satu sisi ada bangunan yang dihabisi tapi satu sisi ada bangunan megah padahal berdekatan itu dibiarkan, contohnya di daerah Subang di daerah Jalan Cagak jadi seperti promosi wisata tertentu," sambung Rafael.
Adapun, kata dia, kawasan tersebut masuk dalam Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) dan diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembangunan dan alih fungsi lahan.
"Kalau kita ke Jalan Cagak, itu dilihat Castello (Florawisata D'Castello) enggak diapa-apain kok. Kan jelas kok. Cek KBU, itu kan jelas. Jadi maksud saya, enggak usah jauh-jauh ke Puncak (Bogor). KBU aja, kalau mau soal penertiban alih fungsi lahan," ujar Rafael saat interupsi dalam Rapat Pripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Raperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2025 di Gedung DPRD Jabar, Senin (11/8/2025).
Dengan kondisi ini, Rafael mendorong agar Pemprov Jabar tegas, tidak hanya pada bangunan liar yang didirikan oknum masyarakat saja, tapi berani menindak perusahaan swasta, jika terbukti tak berizin.
"Jangan tebang pilih gitu loh. Bahkan kan yang di Puncak itu ternyata (kewenangan) LHK (Lingkungan Hidup). Artinya gini, jangan yang lingkungan hidup di kita ke sana, tapi yang Perda kabupaten/kota, Provinsi sendiri tidak di perhatikan dan jalankan," katanya.