Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penertiban bangunan liar di Jalan Fatahillah, Kabupaten Cirebon
Penertiban bangunan liar di Jalan Fatahillah, Kabupaten Cirebon

Cirebon, IDN Times -  Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulai aksi besar-besaran membersihkan jalur strategis milik negara dari okupasi ilegal. Di bawah komando Gubernur Dedi Mulyadi, penertiban dimulai dari kawasan Watu Belah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin (5/5/2025).

Kawasan ini menjadi titik awal pembongkaran ribuan kios dan bangunan liar yang berdiri tanpa izin di atas lahan provinsi. Langkah ini bukan hanya respons terhadap kondisi kumuh di sepanjang jalan, tetapi juga bagian dari agenda jangka panjang dalam pengelolaan aset negara.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Jawa Barat, Khoirul Naim, mengatakan, operasi ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kolaborasi antara provinsi dan kabupaten.

“Kami menjalankan instruksi gubernur untuk mengembalikan fungsi ruang publik. Ini kolaborasi strategis antara Pemprov Jabar dan Pemkab Cirebon,” ujarnya saat meninjau langsung lokasi.

1. Operasi besar dimulai, Satpol PP Jabar sisir jalur strategis

Penertiban bangunan liar di Jalan Fatahillah, Kabupaten Cirebon

Setelah Watu Belah, kawasan yang menjadi perhatian utama berikutnya adalah ruas Jalan Fatahillah, yang dikenal sebagai pusat kepadatan aktivitas dan langganan kemacetan.

Bangunan liar, parkir sembarangan, serta deretan kios yang menutup sebagian jalan membuat kawasan tersebut dinilai tidak layak sebagai jalur provinsi.

Menurut data Satpol PP, lebih dari seribu bangunan di sepanjang Jalan Fatahillah berdiri di lahan milik negara. Tanpa dokumen izin, bangunan-bangunan tersebut telah mengganggu aksesibilitas dan menciptakan potensi risiko lalu lintas.

“Kami sudah siapkan tim pengawasan dan metode penertiban yang sistematis. Operasi ini tidak hanya bersifat sementara. Ke depan akan ada patroli rutin untuk mencegah bangunan ilegal berdiri kembali,” tutur Khoirul.

Pemprov Jabar juga akan menetapkan status “zona merah” untuk lahan-lahan yang telah ditertibkan. Zona ini menandai wilayah yang tidak boleh lagi diduduki untuk kegiatan apapun tanpa izin resmi. Petugas akan terus memantau titik-titik ini agar tidak kembali menjadi lahan liar.

2. Diusir dari lahan, pedagang kecil terancam kehilangan nafkah

Editorial Team

Tonton lebih seru di