Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menetapkan status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi, kerbau, domba, dan kambing. Kabupaten dan kota diminta tetap mewaspadai penyakit itu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, Moh. Arifin Soedjayana mengatakan, status darurat PMK sendiri kini masih belum dicabut secara penuh oleh pemerintah pusat. Sehingga Pemprov Jabar masih melakukan pengawasan.
"PMK secara resmi belum dicabut dari pusatnya. Kewaspadaan dan pengendalian, masih tetap kami lakukan. Ada vaksinasi hingga pengobatan," ujar Arifin, Sabtu (7/10/2023).