Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, upaya penyegelan terhadap bangunan hotel de Java ini karena telah menyalahi aturan dan tidak seusai dengan IMB.
Menurut dia, berdasarkan IMB, Hotel de Java seharusnya hanya memiliki tinggi bangunan sebanyak empat lantai. Namun, fakta sesuai dengan kondisi dilapangan, bangunan hotel memiliki enam lantai.
"Ini penyalahgunaan IMB yang sudah memiliki izin 4 lantai tapi lebih. Makanya kita segel. Dua lantainya ini yang kita segel," kata Yana usai memimpin langsung penyegelan dua lantai di Hotel de Java, Jalan Sukajadi, Kamis (28/2/2019).
Selain penyalahgunaan IMB, Hotel de Java ini juga belum memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dari data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, TDUP Hotel de Java ini sudah habis masa berlakunya per April 2017 silam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari menyatakan, masih sebatas memberikan teguran kepada Hotel de Java, dengan peringatan keras agar segera mengurus perpanjangan TDUP. Apabila Hotel de Java masih nakal dan enggan memperpanjang TDUP, ia memastikan akan menyegel dan memberhentikan operasional seluruh bangunan.
"TDUP habis 2017 harusnya diperpanjang, sekarang sebatas masih teguran, saya sudah bicara sama pemilik untuk segera diproses. Kalau TDUP tidak diperpanjang ya sama aja kan sudah ada aturannya," ucap Kenny sapaan akrabnya.