Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha dan perwakilan pekerja untuk menentukan presentase kenaikan upah minumum kota (UMK). Namun, hingga saat ini belum didapat kesepakatan antara tiga pihak tersebut.

Kapala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana mengatakan, hingga pertemuan terakhir Pemkot Bandung mengusulkan ada kenaikan 7,25 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 3.774.860.

"Kalau dihitung kenaiknnya, UMK Bandung 2023 bisa Rp mencapai 4.048.462," kata Marsana ketika dihubungi wartawan, Rabu (30/11/2022).

1. Pengusaha ingin kenaikan tidak terlalu besar

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Menurutnya, perbedaan presentase pasti ada dalam rapat dewan pengupahan. Misalnya, pengusaha ingin kenaikan tidak lebih dari tiga persen. Sementara itu perwakilan pekerja di Bandung mintanya hingga 12 persen.

Saat ini, ketiga usulan tersebut tengah dalam proses penandatangan Wali Kota Bandung. Selanjutnya usulan dikirim ke Provinsi Jawa Barat dan kemudian ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil.

"Belum final karena gubernur berhak mengubah. Paling telat tanggal 7 Desember," paparnya.

Marsana menambahkan Gubernur Jawa Barat akan melakukan rapat melalui dewan pengupahan yang merekomendasikan ke gubernur.

2. UMP Jabar naik 7,88 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di