Bandung, IDN Times – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penggunaan insinerator skala kecil atau mini tidak dianjurkan dipakai pemerintah daerah dalam mengolah sampah. Sebab, emisi yang dihasilkan bisa sangat buruk dan berdampak pada kesehatan masyarakat di masa mendatang. Hal ini disampaikan Hanif saat meninjau pengolahan limbah di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat ( 16/1/2026).
Terkait imbauan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan akan patuh dengan arahan tersebut. Dia memastikan bahwa semua kebijakan pengelolaan sampah akan didasarkan pada data resmi dan koridor hukum yang berlaku. Farhan mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
“Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” kata Farhan melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (18/1/2026).
