Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Badan POM Serahkan Empat Unit Mobil Insinerator Kepada RS Darurat Corona (Dok. BPOM)
Badan POM Serahkan Empat Unit Mobil Insinerator Kepada RS Darurat Corona (Dok. BPOM)

Intinya sih...

  • Insinerator mini tak dipakai di Bandung

  • Insinerator mini memiliki kapasitas kecil

  • Pemkot Bandung punya fasilitas olah sampah di atas kategori "mini"

  • Mohon pengertian dengan penggunaan insinerator

  • Kota Bandung menghadapi kesenjangan antara sampah dan kapasitas olah

  • Larangan insinerator mini diterima sebagai prioritas lingkungan

  • Menteri LH pilih sampah menumpuk ketimbang olah pakai insinerator mini

  • Pengelolaan sampah tidak boleh berisiko bagi lingkungan dan kesehatan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penggunaan insinerator skala kecil atau mini tidak dianjurkan dipakai pemerintah daerah dalam mengolah sampah. Sebab, emisi yang dihasilkan bisa sangat buruk dan berdampak pada kesehatan masyarakat di masa mendatang. Hal ini disampaikan Hanif saat meninjau pengolahan limbah di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat ( 16/1/2026).

Terkait imbauan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan akan patuh dengan arahan tersebut. Dia memastikan bahwa semua kebijakan pengelolaan sampah akan didasarkan pada data resmi dan koridor hukum yang berlaku. Farhan mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

“Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” kata Farhan melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (18/1/2026).

1. Insinerator mini tak dipakai di Bandung

Insinerator SMA Kolese De Britto

Sebagai gambaran, lanjut Farhan, secara umum mesin yang biasa disebut insinerator mini memiliki kapasitas relatif kecil, misalnya unit portabel dan rumah sakit yang berkisar puluhan kilogram per jam, hingga unit semi-industri atau kecil yang berkisar puluhan hingga beberapa ratus kilogram per jam, tergantung tipe dan produsennya. Spesifikasi seperti ini biasanya ditemukan pada produk-produk insinerator yang dipasarkan untuk fasilitas kecil-menengah. Pemahaman kapasitas ini penting agar kita membedakan antara perangkat kecil yang dilarang dan fasilitas besar yang memiliki proses kontrol emisi ketat.

“Pemahaman kapasitas ini penting agar kita membedakan antara perangkat kecil yang dilarang dan fasilitas besar yang memiliki proses kontrol emisi ketat,” paparnya.

Sementara yang dipakai Pemkot Bandung, papar Farhan, mampu mengolah sampah pada skala yang jauh di atas kategori “mini”. Contoh ada fasilitas yang terukur kapasitasnya hingga lebih dari 1 ton per hari atau setara beberapa ton per hari pada operasi penuh. Namun, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran tersebut akan dikaji ketat agar memenuhi standar emisi, izin lingkungan, dan prinsip ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan Kementerian LH.

“Pemkot Bandung tidak akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori “insinerator mini” yang dilarang,” tegasnya

2. Mohon pengertian dengan penggunaan insinerator

Penanganan tumpukan sampah di Kota Bandung, Dok. Humas Pemkot Bandung

Menurut Farhan, Kota Bandung saat ini menghadapi kesenjangan antara timbulan sampah harian dan kapasitas pembuangan atau pengolahan salah satunya karena pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti yang mengurangi jatah pembuangan daerah, sehingga ada potensi penumpukan pada beberapa titik.

“Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementerian membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan, namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan,” kata Farhan.

3. Menteri LH pilih sampah menumpuk ketimbang olah pakai insinerator mini

Penanganan tumpukan sampah di Kota Bandung, Dok. Humas Pemkot Bandung

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia secara tegas menyatakan bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.

“Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan digunakannya insinerator-insinerator mini apa pun alasannya. Itu emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada itu menjadi emisi,” ujar Hanif saat memberikan arahan penanganan sampah di Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, emisi hasil pembakaran bersifat persisten dan berbahaya bagi kesehatan. Emisi hasil pembakaran malah bisa bertahan lamaa hingga puluhan tahun dan bersifat karsinogenik.

“Kalau sudah jadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup,” katanya.

Hanif menyebutkan, wilayah Bandung Raya saat ini memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Untuk Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 22 persen, sehingga masih diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk mengoptimalkan sisanya.

Editorial Team