PKL di Taman Cibeunying, Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
Salah satu persoalan yang perlu dirumuskan dalam penataan kawasan historis adalah keberadaan bangunan yang disebut sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) di Jalan Asia Afrika. Bangunan tersebut berada di atas Sungai Cikapundung. Di sisi lain, terdapat ketentuan yang melindungi bangunan sebagai ODCB, sementara aturan lain melarang pembangunan di atas sungai.
Kondisi tersebut, kata Wali Kota, perlu dibahas secara terbuka untuk menemukan solusi yang tidak menghilangkan aspek pelestarian maupun aturan terkait sungai.
"Ada dua peraturan yang berlaku bertentangan terhadap gedung tersebut. Satu ODCB dilindungi, satu lagi tidak boleh membangun di atas sungai. Nah, ini kan perlu diperdebatkan dengan baik," katanya.
Selain itu, persoalan serupa juga muncul pada bangunan bersejarah seperti Gedung Swarha dan Gedung Jiwasraya. Pemkot Bandung perlu merumuskan sejauh mana pemerintah dapat melakukan intervensi ketika pemilik bangunan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perawatan.
"Contoh, Gedung Swarha sama Gedung Jiwasraya mau diapain? Dan para pemiliknya enggak sanggup diapa-apain. Bolehkah pemerintah intervensi? Nah, itu kan belum ada jawaban," ujarnya.
Ia menargetkan konsep penataan kawasan historis tersebut dapat mencapai tahap matang pada 2027. Sementara proses penyusunan berlangsung, pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas masing-masing dengan memperhatikan keberadaan situs historis.
Pemkot Bandung juga akan memastikan pembangunan infrastruktur, termasuk transportasi BRT, tidak mengganggu kawasan dan situs bersejarah yang ada di sepanjang koridor tersebut.