Penumpukan sampah di TPS Kota Bandung, Minggu (16/11/2025). IDN Times/Debbie Sutrisno
Di Kota Bandung, terdapat 15 insinerator yang sudah berada di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). Dari total tersebut hanya tujuh yang disebut sesuai dengan aturan sedangkan sisanya masih dalam pengecekan. Namun, dengan adanya instruksi dari Menteri LH, Pemkot pun menghentikan sementara penggunaan seluruh insinerator tersebut.
Manager Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Sampah Walhi Jabar M. Jefry Rohman menuturkan, alat insinerator yang dipakai selama ini di Kota Bandung bisa dibilang mirip tungku pembakaran. Jadi alat tersebut sekedar membakar sampah tanpa ada kejelasan apa hasil buruk dari buangan limbah yang dibakar tersebut.
"Jadi kami sudah mendapatkan data mengenai insinerator ini dan itu hanya seperti tungku pembakaran saja yang digunakan Pemkot," ujar Jefry saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).
Hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan insinerator, kata Jefry, tidak boleh seluruhnya langsung dibakar dalam satu waktu. Sebab limbah B3 harus dipisah lebih dulu agar sampah yang dibakar juga sesuai dengan aturan Kementerian LH.
Dengan penggunaan insinerator bukan berarti tidak ada bahaya yang ditimbulkan. Itu juga yang membuat Kementerian LH mengawasi pemakaian alat tersebut yang sekarang masif di berbagai daerah. Karena dampak jangka panjang yang justru bisa berakibat fatal untuk anak-anak di masa depan.
Untuk insinerator yang dipakai Pemkot Bandung saja pengujian dilakukan oleh Perumda Tirtawening yang sebenarnya berada di bawah naungan Pemkot Bandung. Seharusnya pengujian emisi itu dilakukan pihak lain sehingga bisa benar-benar profesional.