Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mendorong agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 pada pegawai tidak menggunakan skema dicicil. Pada tahun 2020 banyak ditemukan perusahaan belum tertib membayar THR.
Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, pada 2020 banyak kasus buruh atau pegawai yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan. Bahkan, dampaknya masih ada yang dirasakan hingga saat ini.
"Yang pasti kami menyampaikan imbauan kepada para pengusaha untuk memenuhi apa yang menjadi kewajibannya," ujar Arif, Selasa (30/3/2021).