Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin kembali mengingatkan, penyesuaian jam masuk sekolah yang telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 103 tanggal 11 Juli 2025. Peraturan ini dibuat sebagai salah satu upaya Pemkot Bandung mengurangi kemacetan.
Kebijakan tersebut mengatur jam masuk sekolah bagi SD/MI pukul 07.30 dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit, sementara SMP/MTs dimulai pukul 07.00 dengan durasi 40 menit per jam pelajaran.
“Perbedaan ini untuk mengurangi kemacetan di pagi hari, menghindari benturan waktu berangkat sekolah dengan jam kerja, serta membentuk karakter generasi Panca Waluya yakni Bagur, Cager, Bener, Pinter, dan Singer,” jelas Erwin, Senin (11/8/2025).
Meski demikian, ia menegaskan, pelaksanaan aturan ini masih dimungkinkan untuk penyesuaian sesuai kondisi di lapangan.
“Guru dan kepala sekolah adalah yang paling tahu kondisi siswa. Penyesuaian demi efektivitas tetap diperbolehkan, dan kita akan terus evaluasi dampaknya,” ujarnya.