Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengelurkan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Bandung. Perwal ini muncul setelah diketahui ada sekitar 1.200 orang yang tengah mengikuti pendidikan di sekolah calon perwira (Secapa) TNI AD.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, dia sudah melakukan koordinasi dengan pihak Secapa AD untuk memastikan pelaksanaan PSBM ini berjalan lancar. Berbagai persiapan pun sudah dilakukan termasuk untuk tes massal baik menggunakan rapid (RPD) atau tes usap (swab).

"Kita lakukan rapid test swan swab agar lingkungan di sana dipastikan terjaga," ujar Oded ditemui di Balai Kota, Rabu (15/7/2020).

1. Pelacakan kontak hingga ke tingkat RT

IDN Times/Debbie Sutrisno

Berdasarkan Perwal ini, Pemkot Bandung akan melakukan pelacakan mulai dari tingkat kelurahan sampai pemukiman warga yang masuk cakupannya rukun tetangga (RT). PSBM ini pun akan berjalan selama satu kali masa inkubasi atau 14 hari lamanya. PSBM bisa diperpanjang atau diakhiri lebih cepat tergantung dengan kondisi di lapangan.

Dalam aturan ini, Oded pun memastikan tim dari Gugus Tugas bakal melakukan sosialisasi dan edukasi sasaran PSBM. Kemudian, melaksanakan musyawarah Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat, menetapkan lokasi isolasi bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan positif yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak; dan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
sesuai protokol kesehatan.

"Mulai dari tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, alat pendeteksi suhu tubuh (thermal scan), dan masker akan disiapkan," ujar Oded.

2. Kebutuhan pasokan pangan warga akan dipenuhi Pemkot Bandung

Editorial Team

Tonton lebih seru di