Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026 tentang Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB Tahun 2026.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus apresiasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang taat.
“Ada dua program insentif yang kami keluarkan. Pertama, diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026, berlaku sampai 30 Juni 2026. Kedua, pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda PBB sampai 31 Desember 2026,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
