Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026, Diskon 10 Persen dan Hapus Denda
ilustrasi pajak digital (vecteezy.com/Jennifer Miranda Lobijin)
  • Pemkot Bandung menetapkan insentif PBB 2026 berupa diskon 10 persen hingga 30 Juni dan penghapusan denda sampai 31 Desember, sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak taat.
  • Bapenda mencatat realisasi penerimaan PBB 2025 mencapai 91,23 persen dari target Rp600 miliar, dengan koreksi piutang sebesar Rp237 miliar melalui program keringanan sebelumnya.
  • Tahun 2026 ditargetkan penerimaan PBB naik menjadi Rp700 miliar tanpa kenaikan tarif atau NJOP, fokus pada optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026 tentang Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB Tahun 2026.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus apresiasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang taat.

“Ada dua program insentif yang kami keluarkan. Pertama, diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026, berlaku sampai 30 Juni 2026. Kedua, pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda PBB sampai 31 Desember 2026,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

1. Hanya untuk tagihan pada tahun ini

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin. Dok Diskominfo

Andri mengungkapkan, potongan 10 persen hanya berlaku untuk tagihan PBB tahun berjalan 2026, bukan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang membayar pajak lebih awal.

“Kami ingin memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu. Karena itu diskon 10 persen ini berlaku khusus untuk PBB tahun 2026 dan batas waktunya sampai 30 Juni 2026, sedangkan pembebasan sanksi administratif hingga 31 Desember 2026," paparnya.

Andri mengungkapkan, total piutang PBB Kota Bandung saat ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Piutang tersebut merupakan akumulasi sejak 1995.

Saat pelimpahan pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Bandung pada 2013, nilai piutang sudah berada di angka sekitar Rp650 miliar.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan penagihan piutang ini melalui berbagai program kemudahan bagi masyarakat,” katanya.

2. Capaian pajak 2025 hingga 91,23 persen

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan. (Dok. iStock/bee32)

Pada program penghapusan piutang tahun 2025 lalu, Bapenda mencatat koreksi piutang sebesar Rp237 miliar. Program tersebut dibagi dalam tiga kategori, penghapusan 100 persen untuk tunggakan tahun 2012 ke bawah, pengurangan 50 persen untuk tunggakan 2013–2019 dan pengurangan 25 persen untuk tunggakan 2020–2024.

“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Dari program tahun lalu saja, Rp237 miliar piutang berhasil terkoreksi,” ungkapnya.

Dari sisi penerimaan, target PBB tahun 2025 sebesar Rp600 miliar dengan realisasi Rp547 miliar atau 91,23 persen. Untuk tahun 2026, target ditingkatkan menjadi Rp700 miliar.

Andri menilai peningkatan target tersebut bukan berasal dari kenaikan tarif pajak maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Tidak ada kenaikan pajak dan tidak ada kenaikan NJOP. Kenaikan target murni dari optimalisasi penagihan piutang dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.

3. Targetkan penurunan piutang

ilustrasi pajak bumi dan bangunan (freepik.com)

Ia optimistis, dengan adanya insentif diskon dan penghapusan denda, penerimaan PBB 2026 dapat maksimal sekaligus menurunkan angka piutang secara signifikan.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ini kesempatan untuk meringankan beban sekaligus berkontribusi bagi pembangunan Kota Bandung,” pungkasnya.

Editorial Team