Bandung, IDN Times - Aturan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menuai banyak kontra. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota masih banyak yang belum menerapkan aturan ini.
Adapun dalam UU itu menjelaskan untuk menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen. Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.