Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali menggaungkan rencana pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan. Bukan hanya di swalayan seperti supermarket dan minimarket, tapi juga di pasar tradisional.
Hal ini disampaikan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia yang diselenggarakan di PT Pindad. Menurutnya, selama ini aturan pengurangan dan pelarangan plastik sekali pakai sudah ada melalui Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Sayangnya penerapan aturan ini masih tidak maksimal dilaksanakan di lapangan. Alhasil setiap harinya sampah plastik di Kota Bandung menjadi momok karena terus bertambah hingga masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Plastik ini bukan berarti tidak boleh ada dalam kehidupan. Tapi memang harus melakukan perbaikan lingkungan untuk kebaikan di masa depan karena plastik ini tidak bisa diurai," kata Ema, Selasa (20/6/2023).